JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, ada sejumlah kepala daerah yang mempunyai rekening kasino di luar negeri.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kiagus menduga kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.
”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Kendati demikian, Kiagus enggan mengungkap siapa saja kepala daerah yang mempunyai rekening di tempat-tempat perjudian tersebut.
Menanggapi temuan PPATK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK.
Menurut Tito, Kemendagri bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.
Baca juga: Mendagri Persilakan Aparat Selidiki Temuan PPATK soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
"Kita tanya dulu ke PPATK, kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito seusai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019).
Mantan Kapolri itu juga mempersilakan para aparat penegak hukum untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang enggan merespons lebih jauh soal temuan PPATK walau menyebut bukan tidak mungkin KPK akan mengusut temuan tersebut.
"Saya kalau (soal temuan) PPATK enggak boleh ngomong. Yang sudah disampaikan PPATK, kami tidak boleh ngomong di publik," kata Saut di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Baca juga: Kritik PPATK, Arsul Sebut Temuan Transaksi Mencurigakan Tak Seharusnya Diumumkan
Menurut Saut, pada dasarnya KPK harus menelusuri temuan seperti itu dengan hati-hati.
Di sisi lain, Saut menilai temuan PPATK itu bisa saja menunjukkan salah satu modus kepala daerah menyimpan uangnya.
Saut mengatakan, KPK dan PPATK sebetulnya sudah bekerja sama dalam menangani dugaan korupsi, misalnya dalam mendalami kerugian negara atau keterlibatan seseorang dalam suatu kasus.
"Ya itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau memang uang pribadinya dia kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu. Kan KPK selalu memasuki predicate crime-nya harus jelas dulu, enggak boleh tiba-tiba begitu saja (menjerat). Kalau dia emang punya usaha gimana?" kata dia.