Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Punya Rekening Kasino di Luar Negeri: Dari Temuan PPATK hingga Tanggapan Mendagri dan KPK

Kompas.com - 16/12/2019, 08:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, ada sejumlah kepala daerah yang mempunyai rekening kasino di luar negeri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kiagus menduga kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.

PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Kendati demikian, Kiagus enggan mengungkap siapa saja kepala daerah yang mempunyai rekening di tempat-tempat perjudian tersebut.

Menanggapi temuan PPATK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK.

Menurut Tito, Kemendagri bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.

Baca juga: Mendagri Persilakan Aparat Selidiki Temuan PPATK soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

"Kita tanya dulu ke PPATK, kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito seusai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12/2019).

Mantan Kapolri itu juga mempersilakan para aparat penegak hukum untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang enggan merespons lebih jauh soal temuan PPATK walau menyebut bukan tidak mungkin KPK akan mengusut temuan tersebut.

"Saya kalau (soal temuan) PPATK enggak boleh ngomong. Yang sudah disampaikan PPATK, kami tidak boleh ngomong di publik," kata Saut di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Kritik PPATK, Arsul Sebut Temuan Transaksi Mencurigakan Tak Seharusnya Diumumkan

Menurut Saut, pada dasarnya KPK harus menelusuri temuan seperti itu dengan hati-hati.

Di sisi lain, Saut menilai temuan PPATK itu bisa saja menunjukkan salah satu modus kepala daerah menyimpan uangnya.

Saut mengatakan, KPK dan PPATK sebetulnya sudah bekerja sama dalam menangani dugaan korupsi, misalnya dalam mendalami kerugian negara atau keterlibatan seseorang dalam suatu kasus.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama Keluarga Almarhum Randi dan Yusuf memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedatangan tersebut dalam rangka untuk meneruskan aspirasi yang diperjuangkan oleh Randi dan Yusuf dalam aksi unjuk rasa yang kemudian merenggut nyawa mereka.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) bersama Keluarga Almarhum Randi dan Yusuf memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedatangan tersebut dalam rangka untuk meneruskan aspirasi yang diperjuangkan oleh Randi dan Yusuf dalam aksi unjuk rasa yang kemudian merenggut nyawa mereka.

"Ya itu bisa saja terjadi kan, tapi kalau memang uang pribadinya dia kan harus tahu dulu dari mana sumber uang itu. Kan KPK selalu memasuki predicate crime-nya harus jelas dulu, enggak boleh tiba-tiba begitu saja (menjerat). Kalau dia emang punya usaha gimana?" kata dia.

"Itu kita lihat nanti didalaminya pelan-pelan. Makanya, hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," ucap dia.

Senada dengan Saut, anggota Komisi III DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, PPATK semestinya tidak merilis temuan tersebut ke hadapan publik.

"Saya ingin mengkritisi PPATK. Menurut aturan, itu kan tidak boleh dipublikasikan. Mestinya PPATK itu kalau ada transaksi mencurigakan kan dianalisis itu ada indikasi perbuatan atau tindak pidananya atau tidak," kata Arsul saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Kritik PPATK, Arsul Sebut Temuan Transaksi Mencurigakan Tak Seharusnya Diumumkan

Jika hasil analisis PPATK menunjukkan adanya indikasi transaksi mencurigakan, kata Arsul, seharusnya temuan itu diteruskan ke aparat penegak hukum.

Namun, jika aparat penegak hukum tak bergerak, masih kata Asrul, PPATK seharusnya melaporkan ke Komisi III atau pihak terkait lainnya.

"Bukan itu transaksi mencurigakan disampaikan ke publik, tapi kemudian tidak ada proses hukumnya," ujar Arsul.

Arsul mengatakan, tidak ada maknanya jika PPATK hanya menyampaikan temuan mereka ke publik tanpa adanya tindakan analisis.

Belum lagi jika PPATK sudah telanjur mengumumkan ke publik, tetapi kemudian tidak terbukti ada tindak pidana, hal itu justru disebut mempermalukan yang bersangkutan.

Ke depan, Komisi III berencana untuk membahas hal ini dalam rapat kerja bersama PPATK.

"Jadi mestinya yang saya kritisi, coba PPATK dalami, analisis lebih tajam lagi ya itu ada indikasi pidananya atau tidak. Kalau cuma sekali lagi, hanya sampai di media ya kemudian tidak ini (didalami), ini akan menimbulkan prasangka, suudzon, dan lain sebagainya," kata Arsul.

Kompas TV

Indonesia Coruption Watch meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar Rp 50 miliar yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penyelidikan harus menyoroti soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut. Tama menilai modus penyimpanan dana kejahatan di luar negeri menurutnya bukan hal baru.

Sementara itu KPK mengatakan perlu mendalami secara hati-hati terkait laporan adanya dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino di luar negeri. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut KPK perlu tahu soal asal dana yang dimaksud. Selain itu ia mengingatkan data PPATK tak bisa diberikan begitu saja ke publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan akan mendalami informasi. Soal adanya kepala daerah yang memiliki dana berupa valuta asing dengan nominal setara dengan Rp 50 miliar. Pada rekening permainan kasino di luar negeri.

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin. Mengatakan lembaganya menemukan menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Modusnya kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri. Dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.

#DanaKepalaDaerah #RekeningKasino #KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com