Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji 9 Parpol Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2019, 21:57 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah yang diajukan Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam salah satu amar putusannya, MK menyatakan, eks napi korupsi dapat tetap mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dalam rentang lima tahun setelah bebas dari penjara.

Di lain pihak, Komisi Pemilihan Umum resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dalam peraturan baru itu, tidak ada klausul yang melarang eks koruptor mencalonkan diri.

Padahal sebelumnya sempat muncul diskursus KPU melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Lantas, seperti apa sikap sembilan partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi putusan MK dan PKPU baru?

1. PDI Perjuangan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya tidak akan mencalonkan kandidat eks napi korupsi.

Ia pun memastikan, PDI Perjuangan akan lebih selektif dalam menjaring kandidat. Penelusuran terhadap latar belakang calon kepala daerah pun akan lebih ketat.

“Prinsip PDI Perjuangan, karena menjadi kepala daerah itu punya tanggung jawab masa depan masyarakat, bangsa dan negara. Harus disertai dengan rekam jejak yang baik, kredibilitas yang baik, meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan,” kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan, pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Ia juga memastikan bahwa partainya tidak akan mengusung eks napi korupsi di pilkada.

“Sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

2. Partai Persatuan Pembangunan

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi memastikan, partainya tak akan mengusung calon kepala daerah yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Sikap itu, menurut dia, tak hanya ditunjukkan PPP kali ini saja.

"Dan tidak hanya 2020. Pilkada 3 tahun sebelumnya, sama sekali tidak ada eks napi yang kami usung sebagai calon kepala daerah. Jadi kami dari coret pilkada kemarin-kemarin itu," kata Baidowi di Kantor DPP PPP, Rabu (11/12/2019).

Ia mengatakan, partainya memiliki divisi khusus yang bertugas memantau rekam jejak seluruh bakal calon yang mendaftar. Dari seleksi yang dilakukan, eks napi korupsi akan tereliminasi dengan sendirinya.

"Sekarang kan sangat mudah melibatkan pihak ketiga untuk mentracking ini pernah enggak korupsi. Bisa sangat mudah. Apalagi dengan era media yang sangat terbuka itu hampir semuanya terlacak dan sudah pasti tidak akan kami calonkan," lanjut dia.

3. Partai Kebangkitan Bangsa

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, meski MK masih memberikan ruang kepada eks napi korupsi untuk mencalonkan diri, namun pihaknya tidak akan mengusung mereka saat pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com