Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Teman Akil Mochtar Terima Uang Terkait 2 Sengketa Pilkada

Kompas.com - 12/12/2019, 14:35 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara eks Wali Kota Palembang Romi Herton, Kamarussalam alias Polo mengatakan, teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy telah menerima uang belasan miliar rupiah terkait urusan sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang.

Hal itu disampaikan Polo saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.

Menurut Polo, informasi itu ia dapatkan saat Ependy cerita ke dirinya.

"Setelah Pak Akil Mochtar ditangkap KPK kemudian Pak Ependy diperiksa KPK. Setelah ada pemeriksaan Pak Ependy ini ada pulang kampung ke daerahnya Pontianak berdua sama yang namanya Bang Iwan, saya manggilnya, Tapi nama lengkapnya saya enggak ingat dia kepala cabang Bank Kalbar di Jakarta," kata Polo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Selain Rp 10 Miliar, Saksi Mengaku Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 5 Miliar untuk Big Boss

"Di situ bertiga sambil ngobrol-ngobrol, dari situ saya tahu bahwasanya Pak Ependy ini ada menerima duit dari Palembang dan Empat Lawang," lanjut Polo.

Polo mengatakan, saat itu ia bersama Ependy dan Iwan sedang berbincang-bincang di rumahnya. Menurut Polo, uang yang diterima oleh Ependy sekitar Rp 15 miliar dari urusan sengketa Pilkada tersebut.

"Waktu itu saya tanya kok banyak sekali, untuk siapa aja. Dibilang ini untuk bagi-bagi ke hakim lain, kata Pak Muhtar Ependy. Terus Bang Iwan nyeletuk, loh kalau untuk hakim kenapa dibelikan rumah dan tanah. Langsung Pak Muhtar enggak cerita lagi. Kami juga enggak nanya lagi," ujar dia.

Polo mengungkapkan ada istilah "Sintua" yang pernah disebutkan Ependy ketika berbicara dengannya.

Baca juga: Eks Bupati Empat Lawang Akui Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 10 M untuk Urus Sengketa Pilkada

"Itu sebenarnya panggilan untuk orang yang dihormati, yang dituakan. Istilah itu mengarah ke Akil Mochtar," ujar Polo.

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rinciannya, Muhtar dan Akil disebut menerima uang Rp 16,42 miliar dan 316.700 dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Kemudian, Ependy disebut bersama Akil menerima uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

Baca juga: Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang

Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy yang menjadi terdakwa perkara ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang diadili oleh Akil.

Dalam perkara ini, Akil telah divonis bersalah dan divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com