Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang

Kompas.com - 28/11/2019, 15:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito, mengaku bahwa ia bersama almarhum suaminya telah menyerahkan uang senilai Rp 20 miliar ke teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Menurut Masyito, uang itu terkait kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang dengan bantuan Ependy.

Sebab, lanjut dia, suaminya dan tim sukses suaminya saat itu memang memutuskan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang ke MK setelah kalah tipis dari pasangan calon lain.

Baca juga: Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Tutup Usia saat Jalani Masa Pidana

Hal itu diungkap Masyito saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.

"Awalnya, mintanya memang tidak langsung ke saya. Tapi komunikasi antara terdakwa dengan almarhum suami saya. Saya tidak tahu terlalu banyak tapi suami saya menyampaikan bahwa Muhtar awalnya minta sediakan uang Rp 15 miliar," kata Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Atas permintaan itu, Masyito dan Romi menyanggupinya. Masyito menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan di salah satu apartemennya di Jakarta.

 

Baca juga: Kalah Pilkada Palembang, Romi Herton Jual SPBU untuk Bayar Utang

Uang Rp 15 miliar itu ada yang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS).

"Saya simpan ke dalam koper besar untuk yang rupiah nilainya Rp 11 miliar. Itu ada sekitar 4-5 koper. Dan yang Rp 4 miliarmya dalam bentuk dollar AS di tas biru merek Nike. Saya ditelepon Muhtar untuk mengantarkan uang tersebut ke Bank Kalimantan Barat di daerah Mangga Dua," ujar dia.

Menurut dia, uang itu dibawanya dengan bantuan temannya, pembantu rumah tangga dan tiga ajudan suaminya. Uang tersebut dibawa ke bank menjelang Magrib sesuai permintaan Ependy.

"Bank sudah tutup, tapi masih ada teller dua, satpam, dan manajer bank namanya Pak Iwan Sutaryadi dan juga Muhtar Ependy sudah menunggu saya di sana," kata dia.

Baca juga: Kasus Napi Pelesiran, Romi Herton Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Uang tersebut secara keseluruhan ia serahkan ke Ependy dan Iwan. Selanjutnya, kata Masyito, uang itu dihitung oleh Iwan. Ia mengakui bahwa memang tidak ada tanda terima saat itu dari pihak bank.

Selanjutnya, Masyito juga mengonfirmasi bahwa Ependy meminta uang tambahan sebesar Rp 5 miliar setelah putusan di MK memenangkan pihak suaminya.

"Muhtar Ependy datang ke rumah saya kemudian minta uang itu. Saat itu saya atas seizin suami saya menyiapkan uang sekitar Rp 2,5 miliar. Itu saya masukkan ke dalam kardus dan saya berikan tunai ke Muhtar Ependy," kata dia

"Kemudian transfer 2 kali sebesar total Rp 2 miliar dan terakhir Rp 500 juta ditransfer juga," lanjut Masyito.

Baca juga: Selain Rp 10 Miliar, Saksi Mengaku Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 5 Miliar untuk Big Boss

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com