Salin Artikel

Saksi Sebut Teman Akil Mochtar Terima Uang Terkait 2 Sengketa Pilkada

Hal itu disampaikan Polo saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.

Menurut Polo, informasi itu ia dapatkan saat Ependy cerita ke dirinya.

"Setelah Pak Akil Mochtar ditangkap KPK kemudian Pak Ependy diperiksa KPK. Setelah ada pemeriksaan Pak Ependy ini ada pulang kampung ke daerahnya Pontianak berdua sama yang namanya Bang Iwan, saya manggilnya, Tapi nama lengkapnya saya enggak ingat dia kepala cabang Bank Kalbar di Jakarta," kata Polo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

"Di situ bertiga sambil ngobrol-ngobrol, dari situ saya tahu bahwasanya Pak Ependy ini ada menerima duit dari Palembang dan Empat Lawang," lanjut Polo.

Polo mengatakan, saat itu ia bersama Ependy dan Iwan sedang berbincang-bincang di rumahnya. Menurut Polo, uang yang diterima oleh Ependy sekitar Rp 15 miliar dari urusan sengketa Pilkada tersebut.

"Waktu itu saya tanya kok banyak sekali, untuk siapa aja. Dibilang ini untuk bagi-bagi ke hakim lain, kata Pak Muhtar Ependy. Terus Bang Iwan nyeletuk, loh kalau untuk hakim kenapa dibelikan rumah dan tanah. Langsung Pak Muhtar enggak cerita lagi. Kami juga enggak nanya lagi," ujar dia.

Polo mengungkapkan ada istilah "Sintua" yang pernah disebutkan Ependy ketika berbicara dengannya.

"Itu sebenarnya panggilan untuk orang yang dihormati, yang dituakan. Istilah itu mengarah ke Akil Mochtar," ujar Polo.

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Rinciannya, Muhtar dan Akil disebut menerima uang Rp 16,42 miliar dan 316.700 dollar Amerika Serikat (AS) dari mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.

Kemudian, Ependy disebut bersama Akil menerima uang Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS dari mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

Uang tersebut terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Menurut jaksa, penerimaan uang oleh Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy yang menjadi terdakwa perkara ini untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang yang diadili oleh Akil.

Dalam perkara ini, Akil telah divonis bersalah dan divonis seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/12/14353871/saksi-sebut-teman-akil-mochtar-terima-uang-terkait-2-sengketa-pilkada

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke