Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Konfirmasi Beri Rp 20 Miliar ke Teman Akil Mochtar untuk Urus Sengketa Pilkada Kota Palembang

Kompas.com - 28/11/2019, 15:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, Masyito, mengaku bahwa ia bersama almarhum suaminya telah menyerahkan uang senilai Rp 20 miliar ke teman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy.

Menurut Masyito, uang itu terkait kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang dengan bantuan Ependy.

Sebab, lanjut dia, suaminya dan tim sukses suaminya saat itu memang memutuskan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang ke MK setelah kalah tipis dari pasangan calon lain.

Baca juga: Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Tutup Usia saat Jalani Masa Pidana

Hal itu diungkap Masyito saat bersaksi untuk Ependy, terdakwa kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada di MK.

"Awalnya, mintanya memang tidak langsung ke saya. Tapi komunikasi antara terdakwa dengan almarhum suami saya. Saya tidak tahu terlalu banyak tapi suami saya menyampaikan bahwa Muhtar awalnya minta sediakan uang Rp 15 miliar," kata Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Atas permintaan itu, Masyito dan Romi menyanggupinya. Masyito menjelaskan, uang tersebut dikumpulkan di salah satu apartemennya di Jakarta.

 

Baca juga: Kalah Pilkada Palembang, Romi Herton Jual SPBU untuk Bayar Utang

Uang Rp 15 miliar itu ada yang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS).

"Saya simpan ke dalam koper besar untuk yang rupiah nilainya Rp 11 miliar. Itu ada sekitar 4-5 koper. Dan yang Rp 4 miliarmya dalam bentuk dollar AS di tas biru merek Nike. Saya ditelepon Muhtar untuk mengantarkan uang tersebut ke Bank Kalimantan Barat di daerah Mangga Dua," ujar dia.

Menurut dia, uang itu dibawanya dengan bantuan temannya, pembantu rumah tangga dan tiga ajudan suaminya. Uang tersebut dibawa ke bank menjelang Magrib sesuai permintaan Ependy.

"Bank sudah tutup, tapi masih ada teller dua, satpam, dan manajer bank namanya Pak Iwan Sutaryadi dan juga Muhtar Ependy sudah menunggu saya di sana," kata dia.

Baca juga: Kasus Napi Pelesiran, Romi Herton Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Uang tersebut secara keseluruhan ia serahkan ke Ependy dan Iwan. Selanjutnya, kata Masyito, uang itu dihitung oleh Iwan. Ia mengakui bahwa memang tidak ada tanda terima saat itu dari pihak bank.

Selanjutnya, Masyito juga mengonfirmasi bahwa Ependy meminta uang tambahan sebesar Rp 5 miliar setelah putusan di MK memenangkan pihak suaminya.

"Muhtar Ependy datang ke rumah saya kemudian minta uang itu. Saat itu saya atas seizin suami saya menyiapkan uang sekitar Rp 2,5 miliar. Itu saya masukkan ke dalam kardus dan saya berikan tunai ke Muhtar Ependy," kata dia

"Kemudian transfer 2 kali sebesar total Rp 2 miliar dan terakhir Rp 500 juta ditransfer juga," lanjut Masyito.

Baca juga: Selain Rp 10 Miliar, Saksi Mengaku Diminta Teman Akil Mochtar Siapkan Rp 5 Miliar untuk Big Boss

Dalam kasus ini, Muhtar Ependy didakwa bersama-sama Akil menerima suap dengan jumlah bervariasi terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com