Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Hak Politik 4 Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Dicabut Selama 5 Tahun

Kompas.com - 05/12/2019, 13:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak politik empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana selama 5 tahun.

Mereka juga dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Empat Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

"Kami menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I sampai dengan terdakwa IV berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di persidangan, Kamis (5/12/2019).

Jaksa beralasan, perbuatan keempat terdakwa telah menciderai kepercayaan publik dan malah menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi DPRD Lampung Tengah.

"Serta merusak sistem check and balance antara eksekutif dan legislatif di Lampung Tengah," kata jaksa.

Baca juga: Terima Rp 2 Miliar dari Mustafa, Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Mengaku Bagi-bagi ke Rekannya

Dengan demikian, untuk menghindari lembaga DPRD Lampung Tengah kembali diisi oleh orang-orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat kejahatan korupsi, perlu pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu.

Menurut jaksa, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Di Persidangan, Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Konfirmasi Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar ke KPK

Jaksa menjelaskan, Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.

Raden Zugiri disebut jaksa menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar. Yang mana sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.

Menurut jaksa dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Lampung Tengah Didakwa Terima Suap dengan Total Rp 9,69 Miliar

Kemudian, Zainuddin disebut jaksa menerima Rp 1,58 miliar. Dimana sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar. Yang mana sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah di Sekolah Polisi Negara Polda Lampung. Pemeriksaan terkait kasus suap pengesahan APBD Lampung Tengah senilai Rp95 miliar. Sepuluh orang yang diperiksa sebagai ini berasal dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD.<br /> <br /> Seusai pemeriksaan, penyidik KPK membawa satu koper yang diduga berisi berkas atau dokumen terkait. Dengan pemeriksaan kali ini, sudah 20 anggota DPRD Lampung Tengah yang diperiksa KPK terkait suap pengesahan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 senilai Rp95 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com