Berikutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta; Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp 144 juta; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp 59 juta; Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta dan Kepala Dinas Pendidikan Aripin sebesar Rp 60 juta.
Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi Korpri Any Lindawati sebesar Rp 2,5 juta; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan Misbardi sebesar Rp 3 juta; Kepala Biro Kesejahteraan Tarmidi sebesar Rp 10 juta; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nilwan sebesar Rp 110 juta.
Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Naharuddin sebesar Rp 10 juta; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sebesar Rp 55 juta; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lamidi sebesar Rp 13,4 juta.
Dari Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Firdaus sebesar Rp 23 juta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Reni Yusneli sebesar Rp 20 juta; dan Kepala Dinas Pariwisata Buralimar sebesar Rp 100 juta.
"Total penerimaan gratifikasi terdakwa yang berasal dari pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri sebesar Rp 4,228 miliar," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.