JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Hal itu dipaparkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
"(Nurdin) telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4,228 miliar yang berasal dari pemberian pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK, M Asri Irwan.
Khusus terkait penerbitan perizinan, kata Asri, Nurdin menerima gratifikasi berupa uang melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan seorang ajudannya, Juniarto.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun
Penerimaan gratifikasi ini terjadi dalam rentang masa jabatan Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau, yakni sejak 2016 hingga 2019.
Rinciannya, penerimaan dari pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp 120 juta guna memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018.
Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari pihak PT Bintan Hotels terkait izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019; pihak PT Labun Buana Asri sebesar Rp 20 juta terkait izin prinsip pada Desember 2018; dan pihak PT Damai Eco Wisata sebesar Rp 50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018.
Kemudian, penerimaan dari pihak PT Barelang Elektrindo sebesar Rp 70 juta terkait penerbitan izin prinsip pada April 2019; pihak PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp 70 juta terkait penerbitan izin prinsip pada April 2019 serta PT Adventure Glamping sebesar Rp 70 juta terkait izin prinsip pada Juni 2019.
Baca juga: Soal Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun, KPK Akan Dalami
Jaksa juga menyebut Nurdin menerima sebesar Rp 140 juta dari dua perwakilan perusahaan lainnya yang mengurus izin pemanfaatan laut.
Nurdin turut disebut jaksa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang.
Uang itu dimaksudkan agar Johannes mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PT Jaya Annurya Karimun.
Selain dari pihak pengusaha, Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.
Rinciannya, dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diberikan untuk mendukung keperluan Nurdin, seperti ibadah umrah.
Kemudian, dari Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau Amjon sebesar Rp 10 juta untuk memenuhi kebutuhan hari raya Nurdin. Selanjutnya, Rp1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Kepulauan Riau, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada tahun 2017.
Selanjutnya, dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna sebesar Rp 170 juta terkait pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018; Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zulhendri sebesar Rp 43 juta; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar Rp 4,6 juta; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp 10 juta.