Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Beberkan Sumber Gratifikasi Rp 4,22 Miliar yang Diterima Nurdin Basirun

Kompas.com - 04/12/2019, 20:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Hal itu dipaparkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"(Nurdin) telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 4,228 miliar yang berasal dari pemberian pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau," kata jaksa KPK, M Asri Irwan.

Khusus terkait penerbitan perizinan, kata Asri, Nurdin menerima gratifikasi berupa uang melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan seorang ajudannya, Juniarto.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun

Penerimaan gratifikasi ini terjadi dalam rentang masa jabatan Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau, yakni sejak 2016 hingga 2019.

Rinciannya, penerimaan dari pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp 120 juta guna memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018.

Kemudian, penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari pihak PT Bintan Hotels terkait izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019; pihak PT Labun Buana Asri sebesar Rp 20 juta terkait izin prinsip pada Desember 2018; dan pihak PT Damai Eco Wisata sebesar Rp 50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018.

Kemudian, penerimaan dari pihak PT Barelang Elektrindo sebesar Rp 70 juta terkait penerbitan izin prinsip pada April 2019; pihak PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp 70 juta terkait penerbitan izin prinsip pada April 2019 serta PT Adventure Glamping sebesar Rp 70 juta terkait izin prinsip pada Juni 2019.

Baca juga: Soal Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun, KPK Akan Dalami

Jaksa juga menyebut Nurdin menerima sebesar Rp 140 juta dari dua perwakilan perusahaan lainnya yang mengurus izin pemanfaatan laut.

Nurdin turut disebut jaksa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang.

Uang itu dimaksudkan agar Johannes mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PT Jaya Annurya Karimun.

Selain dari pihak pengusaha, Nurdin juga disebut menerima gratifikasi dari pejabat di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Rinciannya, dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diberikan untuk mendukung keperluan Nurdin, seperti ibadah umrah.

Kemudian, dari Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau Amjon sebesar Rp 10 juta untuk memenuhi kebutuhan hari raya Nurdin. Selanjutnya, Rp1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Kepulauan Riau, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada tahun 2017.

Selanjutnya, dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna sebesar Rp 170 juta terkait pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018; Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zulhendri sebesar Rp 43 juta; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar Rp 4,6 juta; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp 10 juta.

Berikutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta; Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp 144 juta; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp 59 juta; Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta dan Kepala Dinas Pendidikan Aripin sebesar Rp 60 juta.

Selanjutnya, Kepala Biro Organisasi Korpri Any Lindawati sebesar Rp 2,5 juta; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan Misbardi sebesar Rp 3 juta; Kepala Biro Kesejahteraan Tarmidi sebesar Rp 10 juta; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nilwan sebesar Rp 110 juta.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Naharuddin sebesar Rp 10 juta; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal sebesar Rp 55 juta; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lamidi sebesar Rp 13,4 juta.

Dari Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Firdaus sebesar Rp 23 juta, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Reni Yusneli sebesar Rp 20 juta; dan Kepala Dinas Pariwisata Buralimar sebesar Rp 100 juta.

"Total penerimaan gratifikasi terdakwa yang berasal dari pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri sebesar Rp 4,228 miliar," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com