JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengatakan, usulan tentang penambahan masa jabatan presiden sebaiknya tidak dilanjutkan apabila banyak pihak yang menolaknya.
Nasdem baru akan mendorong apabila usulan itu didahului dengan kajian yang mendalam sebelum direalisasikan.
"Jika ada kekhawatiran mengenai masa jabatan dan pemilihan (presiden) melalui MPR akan menjadi bahan amendemen sementara dan banyak pihak yang tidak setuju, tentu hal tersebut tidak perlu menjadi bagian dari diskusi ke depan," ujar Irma ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/12/2019).
"Tentu kami dukung jika ada kajian terlebih dulu. Karena bagi Nasdem yang terpenting adalah kehendak rakyat. Bahkan saat ini kami fokus pada penguatan sistem presidensial agar pemerintah dapat bekerja dengan otoritas penuh dalam menjalankan amanat rakyat," lanjut dia.
Baca juga: Ini Penjelasan KPU soal Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Peraturan Saat Ini
Irma juga menyarankan adanya sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat terkait poin apa saja yang akan diusulkan dalam rencana amendemen UUD 1945.
Dia meminta MPR merumuskan poin-poin rencana itu, kemudian diuji publik.
"Setelah itu baru bisa dirumuskan," tambah Irma.
Sebelumnya, dalam rencana amendemen UUD 1945, terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pengusul Presiden 3 Periode Ingin Menampar Muka Saya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.