Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai untuk Kepentingan Kelompok Tertentu

Kompas.com - 30/11/2019, 12:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai usulan masa jabatan Presiden selama tiga periode tendensius dan diwacanakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Juanda mengingatkan usulan ini berpotensi mengakomodasi keinginan memperpanjang masa jabatan Presiden yang dianggap tidak cukup selama dua periode.

"Soal wacana masa jabatan Presiden tiga periode itu argumentasinya apa? Saya melihat ada yang tendensius dari kelompok. Ini (melihat) dua periode (masa jabatan Presiden) tidak cukup lalu ingin lagi (ditambah)," ujar Juanda saat mengisi diskusi bertajuk "Membaca Arah Amandemen UUD 1945" di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai Cederai Prinsip Demokrasi

Melihat usulan ini, Juanda pun menilai ada sikap yang terkesan main-main dari elite politik dalam mengurus negara.

Menurut Juanda, yang perlu diperbaiki dari masa jabatan presiden adalah hal-hal yang belum tepat atau tidak efektif.

Dia juga menyarankan lama masa jabatan Presiden sekitar tujuh hingga delapan tahun saja.

"Kalau memang mau benar-benar mengurus negara ini, dengan waktu yang sangat tepat bisa saja tujuh atau delapan tahun masa jabatan Presiden ini. Atau tetap dua periode (seperti saat ini) tetapi harus diperbaiki apa yang belum tepat," tambah Juanda.

Baca juga: PKS Anggap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kemunduran Demokrasi

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com