Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KPU soal Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Peraturan Saat Ini

Kompas.com - 02/12/2019, 21:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan perihal masa jabatan Presiden yang diatur dalam peraturan perundangan saat ini.

Aturan hukum yang dijadikan dasar masa jabatan Presiden Republik Indonesia masih sama dan belum mengalami perubahan.

Arief mengatakan, ada dua dasar hukum yang mengatur masa jabatan Presiden. Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, UUD 1945.

"Iya benar itu (dasar aturannya)," ujar Arief saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Fraksi Nasdem: Jika Banyak Pihak Tak Setuju, Masa Jabatan Presiden Tak Perlu Dibahas

Saat dimintai komentar lebih lanjut mengenai wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Arief enggan berkomentar.

Dirinya menyerahkan perihal usulan masa jabatan presiden selama tiga periode tersebut kepada DPR RI.

"No comment ya. Pembuat UU saja yang ditanya," tegas Arief.

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra juga enggan berkomentar mengenai usulan perubahan masa jabatan presiden.

Senada dengan Arief, Ilham juga menegaskan aturan mengenai masa jabatan presiden belum berubah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai untuk Kepentingan Kelompok Tertentu

Sehingga, menurut dia, jika ada usulan merubah masa jabatan Presiden, harus melalui amendemen konstitusi.

"Iya menurut UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi enggak ada itu. Itu harus amendemen itu (jika akan diubah masa jabatannya)," tutur Ilham usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin.

Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945, terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com