Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan KPU soal Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Peraturan Saat Ini

Kompas.com - 02/12/2019, 21:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan perihal masa jabatan Presiden yang diatur dalam peraturan perundangan saat ini.

Aturan hukum yang dijadikan dasar masa jabatan Presiden Republik Indonesia masih sama dan belum mengalami perubahan.

Arief mengatakan, ada dua dasar hukum yang mengatur masa jabatan Presiden. Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, UUD 1945.

"Iya benar itu (dasar aturannya)," ujar Arief saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Fraksi Nasdem: Jika Banyak Pihak Tak Setuju, Masa Jabatan Presiden Tak Perlu Dibahas

Saat dimintai komentar lebih lanjut mengenai wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Arief enggan berkomentar.

Dirinya menyerahkan perihal usulan masa jabatan presiden selama tiga periode tersebut kepada DPR RI.

"No comment ya. Pembuat UU saja yang ditanya," tegas Arief.

Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra juga enggan berkomentar mengenai usulan perubahan masa jabatan presiden.

Senada dengan Arief, Ilham juga menegaskan aturan mengenai masa jabatan presiden belum berubah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai untuk Kepentingan Kelompok Tertentu

Sehingga, menurut dia, jika ada usulan merubah masa jabatan Presiden, harus melalui amendemen konstitusi.

"Iya menurut UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi enggak ada itu. Itu harus amendemen itu (jika akan diubah masa jabatannya)," tutur Ilham usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin.

Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945, terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com