JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan perihal masa jabatan Presiden yang diatur dalam peraturan perundangan saat ini.
Aturan hukum yang dijadikan dasar masa jabatan Presiden Republik Indonesia masih sama dan belum mengalami perubahan.
Arief mengatakan, ada dua dasar hukum yang mengatur masa jabatan Presiden. Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, UUD 1945.
"Iya benar itu (dasar aturannya)," ujar Arief saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Fraksi Nasdem: Jika Banyak Pihak Tak Setuju, Masa Jabatan Presiden Tak Perlu Dibahas
Saat dimintai komentar lebih lanjut mengenai wacana memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Arief enggan berkomentar.
Dirinya menyerahkan perihal usulan masa jabatan presiden selama tiga periode tersebut kepada DPR RI.
"No comment ya. Pembuat UU saja yang ditanya," tegas Arief.
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra juga enggan berkomentar mengenai usulan perubahan masa jabatan presiden.
Senada dengan Arief, Ilham juga menegaskan aturan mengenai masa jabatan presiden belum berubah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.
Baca juga: Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai untuk Kepentingan Kelompok Tertentu
Sehingga, menurut dia, jika ada usulan merubah masa jabatan Presiden, harus melalui amendemen konstitusi.
"Iya menurut UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi enggak ada itu. Itu harus amendemen itu (jika akan diubah masa jabatannya)," tutur Ilham usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin.
Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7.
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945, terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.