Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Masuk di Revisi UU

Kompas.com - 28/11/2019, 23:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi masuk dalam revisi dua undang-undang (UU) yang diinisiasi Komisi II DPR.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dijumpai wartawan di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019) petang.

Menurut Bagja usulan itu telah disampaikan dalam daftar isian masalah (DIM) dari pihak Bawaslu ke Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Secara garis besar, ada sejumlah poin usulan revisi dalam DIM tersebut.

"Meliputi pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa, sanksi pidana, sentra gakkumdu. Kemudian juga persoalan mantan narapidana korupsi," ujar Bagja.

Baca juga: Belum Final, Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Mungkin Diubah

"(Untuk) mantan narapidana kasua korupsi ini kami setuju ya larangannya. Tapi diatur dalam UU ya. Kalau ada di UU silakan (dilarang)," lanjut dia.

Bagja mengungkapkan, salah satu alasan yang mendasari usulan ini adalah tingkat kejahatan korupsi yang masih tinggi hingga saat ini.

Bawaslu merespons keinginan masyarakat yang menganggap korupsi sebagai tindak kejahatan serius.

Adapun usulan Bawaslu, kata Bagja, meliputi larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi maju pada pilkada dan pileg.

"Kalau untuk jadi Presiden kan jelas dilarang ya (sudah ada aturannya dalam UU Pemilu). Nah, Seharusnya (usulan Bawaslu) masuk. Harapan kami bisa masuk dalam UU hasil revisi (nantinya)," tambah dia.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan mendukung rencana Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terpisah, anggota Bawaslu lainnya Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya telah membuat DIM untuk revisi kedua UU tersebut.

"Kami dukung (rencana revisi). Kami sudah membuat DIM baik untuk UU Pemilu maupun UU Pilkada. Saya kira pernyataan Pak Mardani (anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera), merupakan harapan kita bersama bahwa masih banyak hal yang harus kita perbaiki," ujar Ratna kepada wartawan di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis siang.

Ratna lantas mencontohkan sejumlah poin yang masuk dalam DIM tersebut.

Pertama, perihal status Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota yang berbeda pengaturannya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Kedua, penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada yang juga berbeda pengaturannya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com