Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usul Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Masuk di Revisi UU

Kompas.com - 28/11/2019, 23:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi masuk dalam revisi dua undang-undang (UU) yang diinisiasi Komisi II DPR.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, saat dijumpai wartawan di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019) petang.

Menurut Bagja usulan itu telah disampaikan dalam daftar isian masalah (DIM) dari pihak Bawaslu ke Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Secara garis besar, ada sejumlah poin usulan revisi dalam DIM tersebut.

"Meliputi pengawasan, penindakan, penyelesaian sengketa, sanksi pidana, sentra gakkumdu. Kemudian juga persoalan mantan narapidana korupsi," ujar Bagja.

Baca juga: Belum Final, Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Mungkin Diubah

"(Untuk) mantan narapidana kasua korupsi ini kami setuju ya larangannya. Tapi diatur dalam UU ya. Kalau ada di UU silakan (dilarang)," lanjut dia.

Bagja mengungkapkan, salah satu alasan yang mendasari usulan ini adalah tingkat kejahatan korupsi yang masih tinggi hingga saat ini.

Bawaslu merespons keinginan masyarakat yang menganggap korupsi sebagai tindak kejahatan serius.

Adapun usulan Bawaslu, kata Bagja, meliputi larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi maju pada pilkada dan pileg.

"Kalau untuk jadi Presiden kan jelas dilarang ya (sudah ada aturannya dalam UU Pemilu). Nah, Seharusnya (usulan Bawaslu) masuk. Harapan kami bisa masuk dalam UU hasil revisi (nantinya)," tambah dia.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan mendukung rencana Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Terpisah, anggota Bawaslu lainnya Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya telah membuat DIM untuk revisi kedua UU tersebut.

"Kami dukung (rencana revisi). Kami sudah membuat DIM baik untuk UU Pemilu maupun UU Pilkada. Saya kira pernyataan Pak Mardani (anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera), merupakan harapan kita bersama bahwa masih banyak hal yang harus kita perbaiki," ujar Ratna kepada wartawan di Hotel Pullman, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, Kamis siang.

Ratna lantas mencontohkan sejumlah poin yang masuk dalam DIM tersebut.

Pertama, perihal status Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota yang berbeda pengaturannya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Kedua, penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada yang juga berbeda pengaturannya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com