Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang eks Koruptor Ikut Pilkada, KPU Disebut Melanggar Hukum dan HAM

Kompas.com - 14/11/2019, 06:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana kasus korupsi ikut pilkada, melanggar ketentuan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Mengapa pasal larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pilkada dinilai melampaui kewenangan undang-undang dan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) sehingga dinilai melanggar HAM? Sebab berdasarkan UUD 1945, jika melarang, maka membatasi hak individu, " ujar Margarito dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Politisi PDI-P Ini Klaim Parpolnya Tolak Eks Koruptor Mendaftar Pilkada 2020

Margarito melanjutkan, UUD 1945 juga menegaskan bahwa membatasi hak individu harus diatur oleh undang-undang.

Terkait hal ini, dia mengingatkan KPU tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang.

"Memangnya undang-undang itu (bisa) dibikin oleh KPU? Yang benar saja. Enggak bisa, " tutur Margarito.

Dia lantas mengingatkan kondisi saat KPU mencoba mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada, KPU Diingatkan Jangan Langgar UU

Aturan itu diatur pada Peraturan KPU (PKPU). Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MA pada 2018 lalu.

"MA sudah mengatakan bahwa itu salah. Tidak boleh diatur oleh KPU. Mengapa sekarang dibikin lagi aturannya?, " tegas Margarito.

Dia lantas menyinggung alasan KPU soal beberapa kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi kemudian terpilih kembali.

Baca juga: Kata Tito Karnavian soal Rencana Eks koruptor Dilarang Ikut Pilkada...

Menurut dia, tidak semua kondisi bisa dipukul rata seperti itu.

Padahal, kata Margarito, ada individu yang belum pernah tersangkut kasus korupsi kemudian saat jadi kepala daerah tertangkap tangan karena korupsi.

"Bagaiamana anda (KPU) melihat fakta yang berbeda ini? Kalau anda bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan terpidana korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi, yang banyak-banyak itu, ini kan logika yang konyol, " tambah dia.

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pilkada 2020.

Baca juga: Alasan Negara Hukum, PPP Tolak Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

 

Kompas TV Penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoksebagai salah satu Direktur Utama BUMN,mendapat respons positifdari Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com