Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 7 Tahun dan Reaksi Bowo Sidik yang Merasa Tak Adil

Kompas.com - 07/11/2019, 07:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Kami menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca surat tuntutan.

Tak hanya itu, Bowo juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Jaksa menganggap Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Suap dari petinggi PT HTK

Pertama, Bowo dinilai terbukti menerima suap secara bertahap baik langsung atau melalui orang kepercayaannya Indung Andriani sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat dan Rp 311,02 juta dari dua petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Yakni, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi untuk Bowo yang telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama terkait pengangkutan dan atau penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Kerja sama itu menyangkut kepentingan distribusi amonia.

Pada sekitar bulan Mei 2018, Bowo Sidik Pangarso menerima uang muka atau advance fee dari Asty Winasti yang jumlah totalnya sebesar 75.000 dollar AS.

Uang tersebut diberikan Asty atas sepengetahuan dan persetujuan Taufik.

"Asty Winasti menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada terdakwa secara langsung dan melalui M Indung Andriani," ujar jaksa.

Rinciannya, pada 8 Mei 2018, sebesar 35.000 dollar AS; 13 Juli 2018 sebesar 20.000 dollar AS; dan 14 Agustus 2018 sebesar 20.000 dollar AS.

Kemudian, ia kembali menerima fee pada periode Oktober 2018 hingga Maret 2019.

Pada 1 Oktober 2018, Bowo menerima uang sebesar Rp 221,52 juta. Uang fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia pada Bulan Juni sebanyak 18 hari, Juli sebanyak 31 hari dan Agustus sebanyak 31 hari.

Lalu, pada 1 November 2018, Bowo menerima uang sebesar 59.587 dollar AS. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Juli, Agustus dan September 2018 sebanyak 6 trip.

Baca juga: Pengakuan Bowo Sidik, Terima Uang Miliaran dari Pengusaha hingga Bupati Tetty Paruntu

Pada 20 Desember 2018, Bowo menerima fee sebesar 21.327 dollar AS. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan September 2018 dan Oktober 2018 digabung dengan fee untuk pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018 sebanyak 1 trip.

Tanggal 26 Februari 2019, Bowo menerima uang sebesar 7.819 dollar AS. Fee ini terkait  pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018 sebanyak 2 trip.

Dan 27 Maret 2019, Bowo kembali menerima uang sebesar Rp 89,449 juta. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018.

Suap dari Dirut PT AIS

Jaksa juga menganggap Bowo menerima suap secara bertahap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat sebesar Rp 300 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com