Penerimaan uang dari Lamidi tersebut dikarenakan Bowo telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.
Bowo juga telah membantu agar perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak jenis marine fuel oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Rincian penerimaannya, Bowo menerima uang "perkenalan" dari Lamidi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan Lamidi lewat sopir pribadi Bowo.
Pada tanggal 24 September 2018, Lamidi menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta secara langsung ke Bowo.
Selanjutnya sekitar 29 Oktober 2018, Lamidi mengirimkan uang Rp 20 juta untuk Bowo lewat transfer bank. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa rumah yang dijadikan sebagai posko pemenangan dalam Pemilu Legislatif 2019.
"Selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut sebagai uang muka pembuatan kaos Kampanye terdakwa," kata jaksa.
Pada 14 November 2018, Bowo kembali menerima uang sejumlah Rp 80 juta lewat transfer. Uang itu digunakan untuk melunasi sewa posko pemenangannya.
Pada 20 Desember 2018, bertempat di parkiran Gedung DPR RI, Bowo menerima uang sejumlah Rp 100 juta.
Baca juga: Bowo Sidik Akui Penerimaan Uang Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS
"Perbuatan menerima hadiah yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini telah selesai secara sempurna, pada saat uang itu berpindah kekuasaannya dari tangan pemberi ke tangan penerima," kata jaksa.
"Yaitu dari Asty Winasti baik langsung dan tidak langsung kepada terdakwa maupun melalui M Indung Andriani. Serta dari tangan Lamidi Jimat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening bank," sambung jaksa.
Selain suap, Bowo dianggap terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Rinciannya, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
Bowo juga disebut jaksa menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali.
Bowo turut menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Selanjutnya, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.
Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Pengurusan DAK Kepulauan Meranti
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.
"Berdasarkan fakta persidangan terbukti terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi uang sebesar 700.000 dollar Singapura dan sebesar Rp 600 juta kepada KPK dalam tempo yang ditentukan, sehingga gratifikasi tersebut harus dianggap sebagai suap," kata jaksa.
Atas rangkaian perbuatannya, jaksa KPK juga menuntut agar Bowo membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta.
"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK