Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 7 Tahun dan Reaksi Bowo Sidik yang Merasa Tak Adil

Kompas.com - 07/11/2019, 07:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

"Kami menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membaca surat tuntutan.

Tak hanya itu, Bowo juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Jaksa menganggap Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Suap dari petinggi PT HTK

Pertama, Bowo dinilai terbukti menerima suap secara bertahap baik langsung atau melalui orang kepercayaannya Indung Andriani sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat dan Rp 311,02 juta dari dua petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Yakni, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi untuk Bowo yang telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama terkait pengangkutan dan atau penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Kerja sama itu menyangkut kepentingan distribusi amonia.

Pada sekitar bulan Mei 2018, Bowo Sidik Pangarso menerima uang muka atau advance fee dari Asty Winasti yang jumlah totalnya sebesar 75.000 dollar AS.

Uang tersebut diberikan Asty atas sepengetahuan dan persetujuan Taufik.

"Asty Winasti menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada terdakwa secara langsung dan melalui M Indung Andriani," ujar jaksa.

Rinciannya, pada 8 Mei 2018, sebesar 35.000 dollar AS; 13 Juli 2018 sebesar 20.000 dollar AS; dan 14 Agustus 2018 sebesar 20.000 dollar AS.

Kemudian, ia kembali menerima fee pada periode Oktober 2018 hingga Maret 2019.

Pada 1 Oktober 2018, Bowo menerima uang sebesar Rp 221,52 juta. Uang fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia pada Bulan Juni sebanyak 18 hari, Juli sebanyak 31 hari dan Agustus sebanyak 31 hari.

Lalu, pada 1 November 2018, Bowo menerima uang sebesar 59.587 dollar AS. Fee ini terkait pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Juli, Agustus dan September 2018 sebanyak 6 trip.

Baca juga: Pengakuan Bowo Sidik, Terima Uang Miliaran dari Pengusaha hingga Bupati Tetty Paruntu

Pada 20 Desember 2018, Bowo menerima fee sebesar 21.327 dollar AS. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan September 2018 dan Oktober 2018 digabung dengan fee untuk pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan Oktober 2018 sebanyak 1 trip.

Tanggal 26 Februari 2019, Bowo menerima uang sebesar 7.819 dollar AS. Fee ini terkait  pengangkutan amonia oleh Kapal MT Griya Borneo bulan November dan Desember 2018 sebanyak 2 trip.

Dan 27 Maret 2019, Bowo kembali menerima uang sebesar Rp 89,449 juta. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018.

Suap dari Dirut PT AIS

Jaksa juga menganggap Bowo menerima suap secara bertahap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat sebesar Rp 300 juta.

Penerimaan uang dari Lamidi tersebut dikarenakan Bowo telah membantu menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.

Bowo juga telah membantu agar perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan bahan bakar minyak jenis marine fuel oil kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.

Rincian penerimaannya, Bowo menerima uang "perkenalan" dari Lamidi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diserahkan Lamidi lewat sopir pribadi Bowo.

Pada tanggal 24 September 2018, Lamidi menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta secara langsung ke Bowo.

Selanjutnya sekitar 29 Oktober 2018, Lamidi mengirimkan uang Rp 20 juta untuk Bowo lewat transfer bank. Uang tersebut digunakan untuk membayar sewa rumah yang dijadikan sebagai posko pemenangan dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut sebagai uang muka pembuatan kaos Kampanye terdakwa," kata jaksa.

Pada 14 November 2018, Bowo kembali menerima uang sejumlah Rp 80 juta lewat transfer. Uang itu digunakan untuk melunasi sewa posko pemenangannya.

Pada 20 Desember 2018, bertempat di parkiran Gedung DPR RI, Bowo menerima uang sejumlah Rp 100 juta.

Baca juga: Bowo Sidik Akui Penerimaan Uang Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS

"Perbuatan menerima hadiah yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini telah selesai secara sempurna, pada saat uang itu berpindah kekuasaannya dari tangan pemberi ke tangan penerima," kata jaksa.

"Yaitu dari Asty Winasti baik langsung dan tidak langsung kepada terdakwa maupun melalui M Indung Andriani. Serta dari tangan Lamidi Jimat baik secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening bank," sambung jaksa.

Dianggap terbukti menerima gratifikasi

Selain suap, Bowo dianggap terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.

Rinciannya, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.

Bowo juga disebut jaksa menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali.

Bowo turut menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.

Selanjutnya, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.

Sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Pengurusan DAK Kepulauan Meranti

Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

"Berdasarkan fakta persidangan terbukti terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi uang sebesar 700.000 dollar Singapura dan sebesar Rp 600 juta kepada KPK dalam tempo yang ditentukan, sehingga gratifikasi tersebut harus dianggap sebagai suap," kata jaksa.

Uang pengganti Rp 52 juta dan hak politik dicabut

Atas rangkaian perbuatannya, jaksa KPK juga menuntut agar Bowo membayar uang pengganti sekitar Rp 52 juta.

"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Uang sebesar Rp 52 juta tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi Bowo yang sudah disita KPK serta dikembalikan Bowo ke KPK.

"Jumlah kekurangan uang sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara menjadi Rp 52.095.966," kata jaksa.

Kemudian jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Bowo Sidik selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Bowo Sidik Dituntut Uang Pengganti, Hak Politiknya juga Dicabut

Menurut jaksa, Bowo sudah menciderai amanat yang diembannya selaku wakil rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, jaksa juga menganggap Bowo tidak menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

"Dalam rangka melindungi masyarakat sementara waktu agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah melakukan perbuatan koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki dan merehabilitasi diri, maka dipandang perlu adanya pencabutan hak politik terhadap terdakwa," kata jaksa.

Reaksi Bowo

Usai mengikuti agenda sidang tuntutan, Bowo menilai tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.

"Tujuh tahun saya pikir ini sangat tidak fair," ujarnya.

Ia beralasan, sudah kooperatif dan berterus terang sejak penyidikan hingga persidangan.

Misalnya, kata Bowo, ia menyebutkan berbagai sumber penerimaan gratifikasi 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta.

Uang itu ada yang berasal dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; anggota DPR M Nasir bersama seseorang bernama Jesica; mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.

Namun, ia menyayangkan beberapa nama yang ia sebut tak dipanggil jaksa KPK di persidangan. Khususnya Enggartiasto Lukita dan M Nasir serta Jesica.

"Saya sangat kecewa sekali, beberapa hal yang saya sampaikan, sumber dana yang saya sampaikan itu ada benar adanya. Tapi jaksa KPK tidak bisa menghadirkan beberapa orang yang saya sebut. Jadi ini kecewa buat saya," katanya.

Bowo bahkan mengaku pernah diminta oleh pihak tertentu mencabut keterangannya. Namun, Bowo tidak mau dan menegaskan akan berterus terang hingga penanganan perkaranya selesai.

Saat ditanya siapa pihak yang mencoba meminta mencabut keterangannya, Bowo enggan menyebutkan nama.

Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

"Saya enggak mau sebutkanlah, tapi saya mengatakan saya benar. Saya diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya, ya saya siap. Menyebutkan di persidangan tentang Enggar pun, ya, saya siap sebutkan. Saya sebut semuanya, Sofyan Basir, Nasir, semua saya sebutkan, fakta itu," katanya.

Saat ditanya apakah akan menyampaikan nota pembelaan pribadi pada persidangan berikutnya, Bowo belum bisa memastikannya. Ia mengaku hanya pasrah atas perkara yang menjeratnya.

"Saya enggak tahu, tapi saya pasrahkan ke Allah. Apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com