Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

Kompas.com - 06/11/2019, 14:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menilai tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak adil.

Bowo adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Tujuh tahun saya pikir ini sangat tidak fair," kata Bowo usai mengikuti agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/10/2019).

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Ia beralasan, sudah kooperatif dan berterus terang sejak penyidikan hingga persidangan.

Misalnya, kata Bowo, ia menyebutkan berbagai sumber penerimaan gratifikasi 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta.

Uang itu ada yang berasal dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; anggota DPR M Nasir bersama seseorang bernama Jesica; mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.

Baca juga: Pengakuan Bowo Sidik, Terima Uang Miliaran dari Pengusaha hingga Bupati Tetty Paruntu

Namun, ia menyayangkan beberapa nama yang ia sebut tak dipanggil jaksa KPK di persidangan. Khususnya Enggartiasto Lukita dan M Nasir serta Jesica.

"Saya sangat kecewa sekali, beberapa hal yang saya sampaikan, sumber dana yang saya sampaikan itu ada benar adanya. Tapi jaksa KPK tidak bisa menghadirkan beberapa orang yang saya sebut. Jadi ini kecewa buat saya," katanya.

Bowo bahkan mengaku pernah diminta oleh pihak tertentu mencabut keterangannya. Namun, Bowo tidak mau dan menegaskan akan berterus terang hingga penanganan perkaranya selesai.

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Terima Rp 2,5 Miliar Terkait Pengurusan DAK Kepulauan Meranti

Saat ditanya siapa pihak yang mencoba meminta mencabut keterangannya, Bowo enggan menyebutkan nama.

"Saya enggak mau sebutkanlah, tapi saya mengatakan saya benar. Saya diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya, ya saya siap. Menyebutkan di persidangan tentang Enggar pun, ya, saya siap sebutkan. Saya sebut semuanya, Sofyan Basir, Nasir, semua saya sebutkan, fakta itu," katanya.

Saat ditanya apakah akan menyampaikan nota pembelaan pribadi pada persidangan berikutnya, Bowo belum bisa memastikannya. Ia mengaku hanya pasrah atas perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Bowo Sidik Akui Penerimaan Uang Rp 300 Juta dari Dirut PT AIS

"Saya enggak tahu, tapi saya pasrahkan ke Allah. Apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar," ujar dia.

Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut hak politik Bowo dicabut selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com