Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Uang sebesar Rp 52 juta tersebut merupakan sisa dari sebagian besar penerimaan suap dan gratifikasi Bowo yang sudah disita KPK serta dikembalikan Bowo ke KPK.
"Jumlah kekurangan uang sebagai uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara menjadi Rp 52.095.966," kata jaksa.
Kemudian jaksa juga menuntut majelis hakim agar mencabut hak politik Bowo Sidik selama 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Bowo Sidik Dituntut Uang Pengganti, Hak Politiknya juga Dicabut
Menurut jaksa, Bowo sudah menciderai amanat yang diembannya selaku wakil rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, jaksa juga menganggap Bowo tidak menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
"Dalam rangka melindungi masyarakat sementara waktu agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah melakukan perbuatan koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki dan merehabilitasi diri, maka dipandang perlu adanya pencabutan hak politik terhadap terdakwa," kata jaksa.
Usai mengikuti agenda sidang tuntutan, Bowo menilai tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.
"Tujuh tahun saya pikir ini sangat tidak fair," ujarnya.
Ia beralasan, sudah kooperatif dan berterus terang sejak penyidikan hingga persidangan.
Misalnya, kata Bowo, ia menyebutkan berbagai sumber penerimaan gratifikasi 700.000 dollar Singapura dan Rp 600 juta.
Uang itu ada yang berasal dari utusan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; anggota DPR M Nasir bersama seseorang bernama Jesica; mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hingga Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.
Namun, ia menyayangkan beberapa nama yang ia sebut tak dipanggil jaksa KPK di persidangan. Khususnya Enggartiasto Lukita dan M Nasir serta Jesica.
"Saya sangat kecewa sekali, beberapa hal yang saya sampaikan, sumber dana yang saya sampaikan itu ada benar adanya. Tapi jaksa KPK tidak bisa menghadirkan beberapa orang yang saya sebut. Jadi ini kecewa buat saya," katanya.
Bowo bahkan mengaku pernah diminta oleh pihak tertentu mencabut keterangannya. Namun, Bowo tidak mau dan menegaskan akan berterus terang hingga penanganan perkaranya selesai.
Saat ditanya siapa pihak yang mencoba meminta mencabut keterangannya, Bowo enggan menyebutkan nama.
Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil
"Saya enggak mau sebutkanlah, tapi saya mengatakan saya benar. Saya diminta oleh penyidik untuk Pak Bowo konsisten terhadap BAP saya, ya saya siap. Menyebutkan di persidangan tentang Enggar pun, ya, saya siap sebutkan. Saya sebut semuanya, Sofyan Basir, Nasir, semua saya sebutkan, fakta itu," katanya.
Saat ditanya apakah akan menyampaikan nota pembelaan pribadi pada persidangan berikutnya, Bowo belum bisa memastikannya. Ia mengaku hanya pasrah atas perkara yang menjeratnya.
"Saya enggak tahu, tapi saya pasrahkan ke Allah. Apa yang saya sampaikan, fakta persidangan benar ada semuanya, orang yang saya sampaikan benar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.