Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Diminta Lukman Hakim Loloskan Haris Hasanuddin ke 3 Besar Calon Kakanwil Jatim

Kompas.com - 30/10/2019, 14:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi mengaku diminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk memasukkan Haris Hasanuddin dalam peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Ahmadi mengaku saat itu ia dipanggil Lukman ketika menjadi Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag.

Hal itu disampaikan Ahmadi saat bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

"Waktunya (pertemuan) lupa tapi yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Eks Kakanwil Kemenag Jatim Akui Serahkan Uang Rp 255 Juta ke Romahurmuziy

Ahmadi menuturkan, saat itu tidak ada penjelasan lebih jauh kenapa Lukman meminta Haris harus masuk ke peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tapi yang jelas harus masuk (ke peringkat tiga besar)," katanya.

Menurut Ahmadi, pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis, kata Ahmadi, juga menjelaskan ke Lukman bahwa Haris sebenarnya berada di urutan ke-4.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Jatim Nonaktif Merasa Malu Terjerat Kasus Suap Seleksi Jabatan

Namun, menurut Ahmadi, Lukman tak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.

"Tidak ada tanggapan beliau (Lukman)," kata Ahmadi.

"Intinya Pak Menteri (Lukman) minta Pak Haris masuk peringkat tiga besar?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"Iya, Pak," jawab Ahmadi.

Baca juga: Khofifah Merasa Tak Pernah Rekomendasikan Haris Hasanuddin Jadi Calon Kakanwil Kemenag

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Baca juga: Sebut Diperintah Menag, Sekjen Beri Nilai Fiktif untuk Peserta Seleksi Kakanwil

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Muafaq Wirahadi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Kompas TV Terdakwa perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy membacakan nota keberatan atau eksepsi di sidang tipikor. Di nota keberatannya Romi mempertanyakan hilangnya nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum ‎PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kiai Haji Asep Saifuddin Halim dalam surat dakwaan. Menurut Romi keduanya sebagai pihak yang merekomendasikan Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. #Romahurmuziy #Khofifah #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com