JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan mengaku terpaksa mengikuti perintah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.
Nur Kholis membuat nilai fiktif terhadap hasil seleksi Haris. Padahal, pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memeroleh posisi tiga besar dalam proses seleksi.
Hal itu dikatakan Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019). Nur Kholis bersaksi untuk terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
Baca juga: Soal Dugaan Terima Uang Rp 70 Juta, Ini Kata Menteri Agama
"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi," ujar Nur Kholis kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Nur Kholis, dia memberitahu Lukman bahwa Haris Hasanudin nilai hasil seleksinya rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi. Namun, menurut Nur Kholis, Lukman tetap memerintahkan agar Haris diloloskan.
Ahmadi, salah satu saksi yang merupakan mantan Biro Kepegawaian Kemenag juga mengatakan hal yang sama terkait perubahan nilai seleksi untuk Haris. Ahmadi ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.
"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.
Baca juga: Menurut Sekjen, Menag Lukman Pasang Badan dan Tak Takut Dilaporkan ke Presiden
Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.