JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti KontraS, Danu Pratama, menilai bahwa Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum berupaya menghapus hukuman mati.
Padahal, Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sejak tahun 2016.
Berdasarkan konvenan itu, hak untuk hidup merupakan hal yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
"Kami paham hukuman mati bukan masalah yang dapat diselesaikan sekejap. Minimal, kami harap pemerintah mengarah ke kebijakan yang menghapus hukuman mati, tetapi itu tidak terlihat," ujar Danu di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Minta Prabowo Tak Masuk Kabinet, KontraS Singgung Kasus HAM
Danu mengatakan, saat ini tren global juga sudah mengarah ke penghapusan hukuman mati.
Pada tahun 2018, menurut dia, ada 106 negara yang menghapus hukuman mati. Namun, masih ada 135 negara yang masih melakukan eksekusi mati, salah satunya Indonesia.
"Ini bukan cuma pekerjaan rumah negara tetapi umat manusia.
Berdasarkan catatan KontraS sepanjang 2014-2019, ada 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia dengan angka terbanyak pada kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan 73 orang.
Menurut Danu, semangat pemerintah untuk menghapus hukuman mati tak terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang diusulkan.
Sebab, hukuman mati masih dijadikan hukuman alternatif yang telah dinyatakan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, dalam Sidang Putaran Ketiga Universal Periodic Review (UPR) tahun 2017.
"RKUHP masih mengandung draf ketentuan hukuman mati, hak untuk hidup diperketat sebagai bentuk hukuman manusiawi dan ini tidak layak diimplementasikan di Indonesia," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.