Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: 954 Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama, Pelakunya Pemerintah, Sipil, Polisi, hingga Ormas

Kompas.com - 21/10/2019, 18:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak KontraS mencatat, ada 954 jiwa yang menjadi korban pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah sepanjang periode pertama Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai presiden.

Menurut KontraS, aktor yang terlibat dalam pelanggaran ini terdiri dari pemerintah, sipil, organisasi masyarakat (ormas), dan polisi.

"Total korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan ada 954 jiwa yang terdiri dari 421 jiwa individu dan 533 jiwa kelompok," kata Kepala Biro Riset KontraS Rivanlee Anandar di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Kontras: 549 Pelanggaran Kebebasan Beragama Selama Era Jokowi-JK

Dia mengatakan, sepanjang 2014-2019, KontraS mencatat bahwa aktor dari pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah didominasi oleh pelaku sipil sebanyak 163 kasus.

"Ini cukup berbahaya karena sipil bergerak jadi pelaku. Mereka bergerak tanpa membawa bendera organisasi dan melakukan tindak pelanggaran terhadap kelompok minoritas, seperti intimidasi, penyerangan, penghalangan, dan beribadah," kata Rivanlee.

Contohnya, pada April 2019, saat acara tahlilan atau pengajian di lingkungan warga sekitar Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjung Anom, Banten dianggap warga tokoh agama berinisial IM sebagai kegiatan aliran sesat.

Oknum tokoh agama berinisial IM menganggap bahwa kegiatan tahlilan yang mendatangkan kiai penceramah dari daerah Solo itu identik dengan kelompok radikal. 

Aktor lainnya, yakni pemerintah, ormas, dan polisi dengan jumlah kasus pelanggaran berturut-turut 177 kasus, 148 kasus, dan 92 kasus.

Angka tersebut didapat KontraS dari berbagai sumber, mulai dari pelapor, korban, media massa, hingga investigasi lapangan langsung oleh KontraS.

Dia mengatakan, angka pelanggaran kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah terus menjadi sorotan setiap tahunnya sehingga menjadi pekerjaan turun-temurun dari setiap pemerintahan. 

Baca juga: Kontras: Pemerintah Tak Berinisiatif Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

Adapun kasus pelanggaran yang dilakukan pemerintah berupa bentuk kebijakan. 

Salah satu contohnya, penolakan perangkat desa terhadap warga beragama tertentu menempati kontrakan dan lingkungan sekitar oleh ketua RT dan kepala dukuh, di Yogyakarta.

Penolakan perangkat desa itu didasarkan pada Surat Keputusan Pokgiat tentang Persyaratan Pendatang Baru di Padukuhan Karet yang ditandatangani oleh ketua Pokgiat dan kepala Dusun Karet.

Contoh pelanggaran oleh ormas yakni pembatasan kelompok Ahmadiyah di Depok.

Selain karena adanya kebijakan yang berseberangan dengan konstitusional, kata dia, pelanggaran tersebut juga terjadi karena lemahnya penegakan hukum kepada para pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com