JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma menyebutkan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla telah memasukkan pembentukan komite ad hoc untuk tuntaskan kasus pelanggaran HAM ke dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sayangnya, pembentukan komite ad hoc tersebut hanya sebatas tercantum dalam RPJMN di periode 2014-2019.
"Pemerintah Jokowi dalam RPJMN menyebutkan pembentukan komite ad hoc untuk selesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu pun sampai sekarang enggak ada barangnya," kata Feri dalam diskusi Proyeksi 5 Tahun Pemerintahan Mendatang bidang HAM di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Demi Tuntaskan Kasus HAM, Jokowi Diminta Tak Pilih Politisi Jadi Jaksa Agung
Pada pemerintahan baru Jokowi bersama Ma'ruf Amin nanti, pihaknya meminta agar komite tersebut tetap dibentuk.
Komite tersebut dibutuhkan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan harus bertanggung jawab langsung di bawah presiden.
"Komite ini harus diisi figur-figur independen yang bebas dari intervensi dan bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata dia.
Baca juga: Amnesty Internasional Sebut 9 Isu HAM yang Harus Diprioritaskan Jokowi-Maruf
Menurut Feri, usulan pembentukan komite ini untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu yang kasusnya sudah diselidiki Komnas HAM, tapi tak disidik Kejaksaan Agung.
"Harapan kami, ini bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan HAM ini," ujar dia.