Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/10/2019, 20:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas UU yang menimbulkan kontroversi itu

ICW masih menunggu penerbitan perppu karena masih memegang janji yang disampaikan Jokowi pada saat akan menjadi presiden tahun 2014.

"Masih ditunggu, sebab kami tegaskan bahwa ini merupakan janji Jokowi sebelum jadi presiden," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: ICW Ingatkan Jokowi soal Perppu KPK: Tak Perlu Takut Dimakzulkan

Janji yang dimaksud adalah, memperkuat KPK dan memperkuat pemberantasan korupsi.

"Saat menjadi presiden, kita ingatkan agar dia jangan lupa janjinya dulu," ujarnya.

Walaupun pihaknya tetap mendesak penerbitan perppu, akan tetapi menurut dia, masih ada jalur lain yang bisa dilakukan apabila perppu tersebut tidak diterbitkan.

"Satu lagi bisa jalur judicial review, yang memang kami sedang siapkan jalur konstitusional tersebut," kata dia.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Ingin Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Pihaknya, hanya ingin mengingatkan dan menagih janji kepada Jokowi tentang komitmennya dalam memberantas korupsi.

Termasuk pertimbangan untuk menerbitkan perppu yang sempat disampaikan saat bertemu tokoh masyarakat di Istana beberapa waktu lalu.

"Kami tagih janji itu agar Presiden segera menyelamatkan KPK," kata dia.

Oleh karena itu, dia pun berharap agar Jokowi tidak mendengarkan narasi-narasi politik dari anggota partai tentang pemakzulan atau impeachment terhadap presiden jika terbitkan perppu.

Baca juga: Soal Perppu KPK, ICW: Presiden Jokowi Harusnya Tak Gentar Digertak Elite Politik

"Jangan pernah dengar narasi-narasi politik dari beberapa anggota parpol, yang mengatakan ketika presiden menerbitkan perppu akan dimakzulkan atau di-impeach," kata dia.

Sebab, kata dia, UUD 1945 telah menyebutkan bahwa presiden tak mungkin di-impeach hanya karena mengeluarkan perppu.

Presiden SBY saja, kata dia, telah mengeluarkan perppu tapi tak ada impeachment untuknya.

Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Anggap UU KPK Hasil Revisi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Karena itu (terbitkan perppu) adalah hak konstitusional presiden, subjektif presiden, prerogatif presiden yang nantinya juga akan ada uji objektivitas di DPR sehingga presiden harusnya berani tampil soal menyelamatkan KPK hari ini," tutup dia.

Diketahui, UU KPK hasil revisi otomatis berlaku setelah 30 hari pengesahannya, yang jatuh pada Kamis (17/10/2019).

UU tersebut tanpa tandatangan Jokowi dan diberi nomor setelah disahkan.

Kompas TV Hari ini, 17 Oktober 2019 Undang-Undang KPK hasil revisi otomatis berlaku sejak 30 hari disahkan oleh DPR. Presiden Joko Widodo juga belum mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkannya.<br /> <br /> Apa dampak dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi terhadap upaya pemberantasan korupsi? Apakah KPK masih bisa menggelar operasi tangkap tangan? Akan dibahas bersama mantan pimpinan KPK, M. Yasin dan pakar hukum pidana, Hery Firmansyah. #KPK #UUKPK #RevisiUUKPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com