JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar partai politik tidak mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Mahasiswa: Nawacita Jokowi Gagal jika Perppu KPK Tidak Diterbitkan
Ia menyatakan bahwa perppu pada dasarnya merupakan kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional.
"Pada akhirnya nanti akan ada uji obyektivitas di DPR terkait dengan perppu tersebut," ucap Kurnia.
Ia mengatakan, presiden, meskipun berkali-kali menegaskan dukungannya kepada KPK dan agenda pemberantasan korupsi, sampai detik ini tidak menerbitkan perppu.
Padahal, menurut dia, syarat penerbitan perppu telah terpenuhi.
"Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (putusan MK tahun 2009)," kata dia.
Penerbitan perppu tersebut, kata dia, menjadi pembuktian janji presiden yang kerap menyampaikan janji akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK
Ia juga berpendapat bahwa semua pasal dalam revisi UU KPK yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.
"Sebagai contoh, pembentukan dewan pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif. Demikian pula, penerbitan SP3 dalam jangka waktu dua tahun apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.