Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Diminta Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

Kompas.com - 17/10/2019, 17:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo tak ragu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"ICW menuntut agar Presiden tidak ragu untuk menerbitkan Perppu yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam UU KPK baru," kata Kurnia dalam keterangan pers, Kamis (17/10/2019).

Kurnia menilai perppu KPK bisa menjadi pembuktian janji Jokowi yang sering menyampaikan keinginan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia RamadhanaKOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Baca juga: Mahasiswa Bandung Demo Lagi, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu KPK

"Sekarang saatnya ia membuktikan kepada masyarakat langkah konkret untuk menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu KPK sesegera mungkin," kata dia.

Kurnia juga berharap agar Jokowi tak takut dengan tekanan-tekanan pihak tertentu terkait penerbitan perppu KPK.

Ia mengingatkan, secara substansi, pasal-pasal dalam UU KPK hasil revisi berisiko melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.

Selain itu, Kurnia juga menilai adanya risiko kekacauan hukum yang diakibatkan dari hasil revisi ini.

Baca juga: Orator Aksi Mahasiswa: Perppu KPK dari Jokowi Akan Jadi Buah Manis

"Seperti tiadanya pasal peralihan, izin penindakan kepada Dewan Pengawas dan lain sebagainya. Untuk usia minimal pimpinan KPK baru pun belum selesai dari perdebatan. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," lanjut dia.

Dari segi proses legislasi juga dinilainya tak sesuai dengan mekanisme yang ada, seperti tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan melibatkan KPK selaku pihak yang paling berkepentingan.

"Namun, Presiden Jokowi sampai detik ini tak bergeming atas desakan untuk menerbitkan Perppu KPK. Padahal dengan Perppu KPK, Presiden Jokowi bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com