Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2019, 20:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan permintaan Tsamara Amany hingga Faldo Maldini dalam permohonan uji materi yang mereka ajukan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam permohonannya, Tsamara dan Faldo meminta Mahkamah menghilangkan Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang mengatur tentang batas usia seseorang dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.

Namun, menurut Mahkamah, jika pasal itu dihilangkan, tidak ada lagi aturan tentang batas usia minimal calon kepala daerah. Akibatnya, anak usia balita sekalipun bisa mencalonkan diri.

"Kalau ini katakanlah dikabulkan, jadi hilang syarat usia itu. Apakah memang begitu yang saudara maksud?" tanya Hakim I Dewa Gede Palguna saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).

"Kalau di sini petitumnya mau mencoret syarat umur itu, maka tadi muncullah pertanyaan dari Yang Mulia Prof Saldi (Saldi Isra, Hakim MK) kalau begitu lima tahun juga boleh dong, bahkan bayi dalam kandungan nanti boleh juga jadi calon. Itu bagaimana ceritanya karena dia juga sudah diakui sebagai subyek hukum," ucap dia. 

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Jalani Sidang Perdana Uji Materi UU Pilkada di MK

Palguna meminta pemohon untuk memperhatikan ulang logika-logika permintaan seperti itu. Sebab, hal itu tak kalah penting sebagai satu kesatuan permohonan.

Palguna lantas meminta pemohon untuk memperbaiki permintaan (petitum) yang mereka ajukan dalam berkas permohonan uji materi.

"Kalau begitu ya jangan begitu rumusan ininya (petitumnya), kan itu mesti diperbaiki," kata dia. 

Meski demikian, Palguna mengapresiasi permohonan uji materi yang diajukan Tsamara Amany dan para politikus muda lainnya.

Menurut Palguna, permohonan uji materi ini merupakan sesuatu yang menggembirakan karena menandakan kesadaran anak muda akan hak konstitusional mereka.

"Saya lihat anak-anak muda mulai sadar akan hak konstitusional itu bagus. Terlepas dari persoalan permohonan dikabulkan atau tidak, tapi kesadaran warga negara itu kan penting," ujar dia. 

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini hingga Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Uji materi itu terkait dengan batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

 

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati, minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com