Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tsamara hingga Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

Kompas.com - 23/09/2019, 16:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah politisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Mereka meminta batas usia calon kepala daerah yang berlaku saat ini yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk wali kota/bupati, diturunkan.

"Buat kita, itu diskiminasi. Mengapa? Karena esensi daru demokrasi, esensi dari sebuah republik, adalah ketika setiap orang setiap warga negara harus berhak dipilih dan berhak memilih," kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany di Gedung MK, Senin (23/9/2019).

Baca juga: DPR Akan Sahkan RUU Perkawinan, Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

Tsamara berpendapat, layak tidak layaknya seseorang untuk menjadi kepala daerah mestinya tidak didasarkan pada usia seseorang.

"Kita harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," ujar dia.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini melanjutkan, tidak adil bila ada seseorang yang ingin menjadi kepala daerah namun terjegal hanya karena masalah usia.

Menurut Faldo, hal itu disayangkan karena peluang seseorang untuk menjadi kepala daerah menjadi sia-sia dan harus menunggu lima tahun lagi.

"Bayangkan ada satu orang yang umurnya kurang satu hari, kurang dua hari dia pengin jadi kepala daerah. Tapi karena umurnya kurang satu hari, dan silakan pikirkan, apa perubahan psikologis seseorang dalam umur satu hari, dan dia harus menunggu lima tahun lagi," kata Faldo.

Juru Bicara PSI Dara Nasution menambahkan, mereka tak meminta secara khusus batasan diturunkan ke usia tertentu. Para penggugat, kata Dara, menyerahkan sepenuhnya ke MK. 

Baca juga: Mendagri Sebut Ada Daerah yang Belum Tuntas Bahas Anggaran Pilkada

"Kita hanya ingin menunjukkan bahwa ada ketidak konsistenan antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," ujar Dara.

Tsamara, Faldo, dan Dara merupakan tiga dari empat politikus yang menjadi penggugat. Penggugat lainnya adalah politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Cakra Yudi Putra.

Adapun Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com