Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tsamara hingga Faldo Jalani Sidang Perdana Uji Materi UU Pilkada di MK

Kompas.com - 16/10/2019, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Rabu (16/10/2019).

Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda seperti Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany, hingga Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Persoalan UU Pilkada yang Perlu Diperbaiki...

"Obyek telah menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, bupati, karena pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran," kata Kuasa Hukum pemohon, Rian Ernest, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.

"Obyek permohonan memberikan batas usia yang mereduksi sifat pemilihan yang demokratis itu karena akan ada golongan muda yang tersingkirkan dari kontestasi politik dan rakyat tidak bebas memilih kandidat dari golongan muda," ujar Rian.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim MK Saldi Isra meminta pemohon untuk memberikan argumen yang lebih dalam lagi tentang pertentangan yang ada dalam Pasal 7 UU Pilkada dengan Pasal 18 UUD 45.

Majelis Hakim juga meminta pemohon untuk menjelaskan lebih detail tentang kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon, sehingga pemohon mengajukan uji materi UU ini.

Baca juga: Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

"Yang paling penting adalah memberikan basis argumentasi mengapa Lasal 7 bertentangan dengan Pasal 18 sebagai pasal yang dianggap menerangkan batas usai," ujar Hakim Saldi.

"Dalam konteks ini Anda adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia kan. Nah itu ada syaratnya nanti, itu yang dijelaskan yaitu harus ada penjelasan tentang apa hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya Undang-undang ini. Kerugian itu sifatnya aktual atau potensial, mesti jelas itu," timpal Hakim I Dewa Gede Palguna.

MK kemudian memberi waktu kepada pemohon selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan mereka. Berkas permohonan hasil revisi harus diserahkan ke MK paling lambat 30 Oktober 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com