JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dapat menjadi materi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Syamsul adalah salah satu hakim yang tergabung dalam majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Faktanya memang sudah ada pertemuan dari kuasa hukum dan Syamsul Rakan Chaniago, maka dari itu ini bisa dijadikan bukti yang kuat bagi KPK atau modal awal bagi KPK untuk melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK)," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik
Selain itu, pertemuan antara pihak kuasa hukum dan hakim agung juga dinilai dapat diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
Kurnia mengatakan, KPK dapat menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pertemuan tersebut.
"Harusnya ini dapat dijadikan penyelidikan bagi KPK, apakah ada transaksi dalam pertemuan tersebut atau tidak. Maka kalau ada transaksi berarti terkonfirmasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam keluarnya putusan (terkait) SAT," ungkapnya.
Kendati demikian, terlepas dari ada atau tidaknya transaksi antara kedua belah pihak, Kurnia menuturkan bahwa KPK tetap menggunakan hal tersebut untuk mengajukan PK.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Apresiasi MA Beri Sanksi Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Sebelumnya, MA menyatakan, hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti ditulis Antara di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Menurut Andi, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.
Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani. Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, sekitar satu jam sejak 17.38 WIB.
"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelas Andi.
Atas alasan tersebut Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," jelas Andi.
Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.