JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Syamsul Rakan Chaniago.
Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Yang pertama, kita memang mengapresiasi putusan dari MA yang menjatuhkan sanksi kepada Syamsul Rakan Chaniago, dengan sanksi 6 bulan," kata perwakilan koalisi, Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik
Kurnia mengatakan, hal tersebut dapat menjadi materi bagi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang memutus bebas Syafrudin.
Kemudian, ia juga berharap agar MA dan Komisi Yudisial (KY) dapat mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap hakim lain yang dilaporkan, yaitu Mohamad Askin.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebelumnya melaporkan Syamsul dan Askin karena diduga telah melanggar kode etik.
"Harapan kita, karena kita melaporkan 2 orang, seharusnya antara KY ataupun MA bisa mengumumkan kepada publik, bagaimana hasil pemeriksaan terhadap Mohamad Askin, apakah ada ditemukan pelanggaran atau tidak," ujar Kurnia.
Baca juga: KPK Siap Bantu KY Tindaklanjuti Laporan Atas 2 Hakim Agung yang Bebaskan Syafruddin Temenggung
Sebelumnya, MA menyatakan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti ditulis Antara di Jakarta, Minggu.
Menurut Andi, hakim Syamsul masih terdaftar sebagai pengacara, meski sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor di MA.
Selain itu, Syamsul juga terbukti bertemu dengan pengacara Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani.
Keduanya bertemu di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, dan berlangsung sekitar satu jam.
"Padahal, saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.
Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago dikenakan sanksi etik.
"Sebagai terlapor yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa hakim non palu selama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.
Hukuman nonpalu itu mulai efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.