Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Setuju Contempt of Court di RKUHP, Ini Alasannya...

Kompas.com - 19/09/2019, 14:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyetujui pasal contempt of court atau penghinaan terhadap hukum yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, pembahasan pasal contempt of court sudah berlangsung sejak lama, tetapi hingga saat ini belum ada regulasi yang memayunginya.

"Ya saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan, tapi sampai saat ini belum lahir UU-nya, dan itu sangat perlu," kata Hatta Ali di Kantor MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Peradi Nilai Pasal Contempt of Court Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya

Dia mengatakan, pasal itu sangat penting mengingat banyak tindak kekerasan yang diterima oleh para hakim ketika sedang bertugas.

Dengan demikian, kata dia, hakim perlu dijaga dan dilindungi saat mereka melakukan penegakkan hukum.

"Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting. Penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur. Sebab kita lihat selama ini banyak tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim," kata dia.

Pasal contempt of court sendiri diketahui terdapat dalam Pasal 281 RKHUP.

Baca juga: Banyak Regulasi Lain, Pasal Contempt of Court RKUHP Dinilai Tak Perlu

Antara lain, pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP yang menyatakan, setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Fakta tersebut membuat sejumlah pihak tidak menyetujui adanya pasal tersebut. Salah satunya adalah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca juga: Lewat Petisi, Aktivis Ini Dorong Jokowi Gagalkan RKUHP

Namun, banyaknya yang tak setuju tentang hal tersebut, tak bermasalah bagi Hatta Ali. Terlebih dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pun sudah sejak lama mengusulkan soal pasal itu.

"Ya silakan, kita melihat dari sisi mana ketidaksetujuannya. Itu kembali kepada DPR yang punya kewenangan untuk menggodok (RKUHP) bersama pemerintah. Kalau dari Ikahi sih sudah lama mengusulkan," tutup dia.

 

Kompas TV Presiden Jokowi masih menimbang pengganti Imam Nahrawi. Imam mengundurkan diri dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9/19). Imam antarkan sendiri surat pengunduran dirinya ke jokowi pada Kamis (19/9/19). “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah diganti dengan yang baru atau memakai plt.” Ujar Jokowi. Oleh karenanya, Jokowi belum putuskan siapa pengganti Imam. Jokowi sebut soal pengganti Imam akan dipertimbangkan dalam sehari. Sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebesar Rp. 14,7 miliar melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum selama 2014-2018. Dalam rentang 2016-2018 Menpora Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. Sehingga total dugaan penerimaa sebesar Rp 26,5 miliar. "Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex. #MenporaTersangka #iImamNahrawi #MenporaImamNahrawi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com