Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Berikan Catatan Terkait Pasal Kumpul Kebo dalam RKUHP

Kompas.com - 19/09/2019, 08:07 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan terkait ketentuan pasal tindak pidana perzinaan, khususnya terkait Pasal 419 atau dikenal istilah kumpul kebo, dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P M Nurdin mengatakan, ketentuan pasal kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus diperketat agar tetap melindungi ranah privat warga negara.

Berdasarkan Pasal 419 Ayat (1), setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ayat berikutnya mengatur bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua atau anaknya.

Baca juga: Perluasan Pasal Zina dalam RKUHP Berpotensi Disalahgunakan

Pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orangtua, atau anaknya.

"Pasal 419 Ayat 3 yang mengatur pihak yang dapat melakukan pengaduan yaitu kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak ada keberatan dari suami, istri, orangtua atau anaknya. Namun demikian harus tetap melindungi ruang pribadi," ujar Nurdin saat membacakan pandangan fraksinya.

Nurdin mengusulkan agar pengaduan oleh kepala desa harus berdasarkan keberatan yang disampaikan secara tertulis.

Oleh sebab itu, Fraksi PDI-P meminta penambahan kata "tertulis" dalam rumusan pasal.

"Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setelah kata 'keberatan' dimasukan kata 'tertulis'. Sehingga memberikan kejelasan terhadap kalimat tidak terdapat keberatan," kata Nurdin.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Satu Pasal Perzinaan dalam RKUHP

Selain itu, Fraksi PDI-P juga memberikan catatan pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.

Fraksi PDI P berpandangan bahwa dalam penerapannya agar aparat penegak hukum harus hakim berhati-hati dan cermat dalam memberikan pertimbangan hukum.

Pasal lainnya yang juga mendapat catatan yakni Pasal 46 hingga 51 mengenai pertanggungjawaban korporasi.

"Karena aparat penegak hukum dan hakim wajib untuk mengacu pada hukum yang hidup di dalam masyarakat," ucap Nurdin.

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com