Kemensos juga menyiapkan barang persediaan (bufferstock) logistik bencana untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak.
Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana sosial itu terdiri dari pangan, sandang, serta pelayanan psikososial.
Baca juga: Soal Karhutla, Lebih 300 Hektare Hutan dan Lahan di Kalimantan dan Sumatera yang Terbakar
"Apabila korban bencana mengungsi maka kebutuhan dasar yang harus disiapkan selain tiga hal tersebut adalah penyediaan air bersih dan sanitasi dan dapur umum," terang Mensos.
Terakhir, menyiapkan peralatan operasional yang diperlukan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Peralatan operasional tersebut, meliputi air purifier, tabung gas oksigen, ruangan tertutup dan tersedia velbed, truk tangki air, dapur umum lapangan, tenda serba guna untuk posko, kebutuhan logistic.
Ada juga perlengkapan Tagana (sepatu boots, masker, helm, seragam dan alat komunikasi), peralatan medis (kerja sama dengan poliklinik/puskesmas terdekat), serta membagikan masker kepada pengguna jalan dan anak-anak sekolah.
Baca juga: Karhutla di Riau dan Kalimantan Berbeda dengan Amazon, Apa Bedanya?
Mensos pun menegaskan, kelima upaya yang dilakukan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sesuai pula dengan Instruksi Presiden RI No. 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 26 Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.