Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Rohde and Schwarz Mengaku Sering Didesak Fayakhun soal Fee

Kompas.com - 16/09/2019, 16:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief mengaku sering didesak mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi soal realisasi commitment fee.

Hal itu disampaikan Erwin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Waktu itu Pak Fayakhun nelepon Pak Fahmi (Direktur Utama PT Merial Esa) itu tidak berhasil. Akhirnya Pak Fayakhun mendesak saya berkali-kali untuk menyampaikan pesen beliau itu ke Pak Fahmi," kata Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Menurut Erwin, Fayakhun selalu meminta dirinya bertanya ke Fahmi terkait realisasi fee atas alokasi anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.

"Karena Fayakhun tidak berhasil menghubungi Pak Fahmi, dan waktu itu saya berpikir ya Pak Fayakhun teman dan Pak Fahmi teman, karena dia mendesak terus, saya khilaf, saya teruskan saja (pesan Fayakhun) waktu itu," katanya.

Belakangan ia baru mengetahui, nilai kesepakatan fee antara Fayakhun dan Fahmi terkait proyek tersebut sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang itulah yang kemudian telah diberikan ke Fayakhun.

Fayakhun Andriadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Fayakhun Andriadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).
"Pak Fayakhun mendesak apabila sudah ditransfer coba tolong buktikan. Dikirim buktinya sama Adami (karyawan PT Merial Esa) dan Adami kirim saya langsung forward ke Fayakhun. Saya confirm lagi, dibilang, 'Done thanks bro'," katanya.

Jaksa KPK Kresno Anto Bowo pun menanyakan mengapa Erwin tak menolak desakan Fayakhun.

"Kenapa saudara kalau merasa didesak saudara Fayakhun kenapa enggak usah dilanjutkan saja? Kok mau sih?" tanya jaksa Kresno.

"Karena pada waktu itu saya tidak berpikir jauh, di samping saya kenal Pak Fayakhun cukup lama, karena dia tidak bisa menghubungi Pak Fahmi, ya saya lillahi ta'ala kirim aja," jawab Erwin. 

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar AS.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Baca juga: Alasan Terdakwa Urus Transfer Rp 12 Miliar ke Fayakhun Andriadi dengan Rekening Luar Negeri

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Atas pemberian uang itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.

Fayakhun sendiri telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com