JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief mengaku sering didesak mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi soal realisasi commitment fee.
Hal itu disampaikan Erwin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Waktu itu Pak Fayakhun nelepon Pak Fahmi (Direktur Utama PT Merial Esa) itu tidak berhasil. Akhirnya Pak Fayakhun mendesak saya berkali-kali untuk menyampaikan pesen beliau itu ke Pak Fahmi," kata Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri
Menurut Erwin, Fayakhun selalu meminta dirinya bertanya ke Fahmi terkait realisasi fee atas alokasi anggaran proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
"Karena Fayakhun tidak berhasil menghubungi Pak Fahmi, dan waktu itu saya berpikir ya Pak Fayakhun teman dan Pak Fahmi teman, karena dia mendesak terus, saya khilaf, saya teruskan saja (pesan Fayakhun) waktu itu," katanya.
Belakangan ia baru mengetahui, nilai kesepakatan fee antara Fayakhun dan Fahmi terkait proyek tersebut sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang itulah yang kemudian telah diberikan ke Fayakhun.
Jaksa KPK Kresno Anto Bowo pun menanyakan mengapa Erwin tak menolak desakan Fayakhun.
"Kenapa saudara kalau merasa didesak saudara Fayakhun kenapa enggak usah dilanjutkan saja? Kok mau sih?" tanya jaksa Kresno.
"Karena pada waktu itu saya tidak berpikir jauh, di samping saya kenal Pak Fayakhun cukup lama, karena dia tidak bisa menghubungi Pak Fahmi, ya saya lillahi ta'ala kirim aja," jawab Erwin.
Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar 911.480 dollar AS.
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Baca juga: Alasan Terdakwa Urus Transfer Rp 12 Miliar ke Fayakhun Andriadi dengan Rekening Luar Negeri
Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Atas pemberian uang itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.
Fayakhun sendiri telah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.