Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Terdakwa Urus Transfer Rp 12 Miliar ke Fayakhun Andriadi dengan Rekening Luar Negeri

Kompas.com - 22/08/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief mengungkap alasannya mengurus transfer uang senilai Rp 12 miliar ke mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dengan rekening dari luar negeri.

Erwin menanggapi kesaksian Fayakhun Andriadi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Erwin, saat itu Fayakhun menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan kegiatan politik pada hari libur nasional.

Baca juga: Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Fayakhun mengaku menyerahkan sejumlah nomor rekening bank luar negeri dari money changer ke Erwin.

Sebab, kata Fayakhun, dirinya tidak berada di Indonesia.

"Sehingga waktu itu Pak Fahmi Darmawansyah (Direktur Utama PT Merial Esa) tidak bisa memberikan cash karena kesulitan mencari dollar dalam cash. Saya menanyakan ke Fahmi, karena beliau (Fayakhun) menanyakan kapan uang itu diserahkan. Saya teruskan ke saudara Fahmi, kapan dibayar," kata Erwin dalam sesi tanggapan selaku terdakwa.

Baca juga: Fayakhun Akui Tagih Bantuan Petinggi Rohde and Schwarz untuk Kegiatan Politik

Menurut Erwin, Fahmi tak sanggup jika harus memberikan uang tunai dalam bentuk dollar AS untuk Fayakhun mengingat hari libur nasional.

Fahmi, kata Erwin, menjanjikan realisasi uang Rp 12 miliar itu dengan transfer melalui rekening luar negeri.

Oleh karena itu, Erwin meminta Fayakhun juga menyediakan rekening luar negeri.

"Kalau tidak, ya tidak tepat waktu, memang benar uang itu ditransfer dari luar negeri, uang itu uang dari Fahmi, itu saja," kata Erwin.

Baca juga: Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 12 miliar secara bertahap.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Baca juga: Pejabat Rohde and Schwarz Indonesia Didakwa Ikut Menyuap Fayakhun Andriadi

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Atas pemberian itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.

Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com