Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Rohde and Schwarz Transfer Uang untuk Fayakhun Andriadi dari Rekening Luar Negeri

Kompas.com - 22/08/2019, 15:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengaku dikirimi uang oleh Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief melalui transfer dari rekening bank di luar negeri.

Hal itu disampaikan Fayakhun saat bersaksi untuk Erwin Syaaf, terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Spesifik soal uang ya, banknya ada di China, ada di Hangzhou dan Guangzhou. Nah ini gimana kok sampai muncul rekening ini?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan ke Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla

"Betul untuk mengirimkan bantuan (uang) tersebut terdakwa minta nomor rekening, nah saya kemudian melalui staf saya Agus Gunawan, minta carikan. Rekening saya dapat dari staf saya, itu rekening dari money changer. Saya sampaikan kepada terdakwa," jawab Fayakhun.

Jaksa Takdir pun menanyakan alasan uang tersebut harus diberikan lewat transaksi bank di luar negeri, bukan di Indonesia.

Fayakhun menjawab bahwa Erwin menyampaikan uang untuk dirinya tidak di Indonesia, melainkan di luar negeri. Sehingga, transfer uang akan lebih mudah jika menggunakan rekening bank di luar negeri.

Baca juga: Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot sebagai Anggota DPR

"Ini atas uraian nama rekening dan bank account, di Hangzhou ada 200.000 dollar AS, kemudian Guangzhou 100.000 dollar AS, kemudian ada juga atas nama Abu Djaja Bunjamin ini 500.480 dollar AS. Kemudian account Omega Capital Aviation ini 110.000 dollar AS. Pernah disampaikan Agus Gunawan?" tanya jaksa Takdir.

"Iya nomor rekening dan nama banknya dari Agus Gunawan kemudian pecahan besarannya juga diberitahukan Agus Gunawan. Lalu saya sampaikan pesan ke Whatsapp saudara terdakwa (Erwin)," ujarnya.

Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Baca juga: Fayakhun Akui Tagih Bantuan Petinggi Rohde and Schwarz untuk Kegiatan Politik

Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.

Atas pemberian itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.

Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com