JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi mengaku dikirimi uang oleh Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief melalui transfer dari rekening bank di luar negeri.
Hal itu disampaikan Fayakhun saat bersaksi untuk Erwin Syaaf, terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
"Spesifik soal uang ya, banknya ada di China, ada di Hangzhou dan Guangzhou. Nah ini gimana kok sampai muncul rekening ini?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan ke Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Fayakhun Akui Petinggi Rohde and Schwarz Minta Dukungan Dapat Proyek Bakamla
"Betul untuk mengirimkan bantuan (uang) tersebut terdakwa minta nomor rekening, nah saya kemudian melalui staf saya Agus Gunawan, minta carikan. Rekening saya dapat dari staf saya, itu rekening dari money changer. Saya sampaikan kepada terdakwa," jawab Fayakhun.
Jaksa Takdir pun menanyakan alasan uang tersebut harus diberikan lewat transaksi bank di luar negeri, bukan di Indonesia.
Fayakhun menjawab bahwa Erwin menyampaikan uang untuk dirinya tidak di Indonesia, melainkan di luar negeri. Sehingga, transfer uang akan lebih mudah jika menggunakan rekening bank di luar negeri.
Baca juga: Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot sebagai Anggota DPR
"Ini atas uraian nama rekening dan bank account, di Hangzhou ada 200.000 dollar AS, kemudian Guangzhou 100.000 dollar AS, kemudian ada juga atas nama Abu Djaja Bunjamin ini 500.480 dollar AS. Kemudian account Omega Capital Aviation ini 110.000 dollar AS. Pernah disampaikan Agus Gunawan?" tanya jaksa Takdir.
"Iya nomor rekening dan nama banknya dari Agus Gunawan kemudian pecahan besarannya juga diberitahukan Agus Gunawan. Lalu saya sampaikan pesan ke Whatsapp saudara terdakwa (Erwin)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Erwin Syaaf Arief didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Pemberian itu dengan maksud agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Baca juga: Fayakhun Akui Tagih Bantuan Petinggi Rohde and Schwarz untuk Kegiatan Politik
Proyek itu yang akan dikerjakan Fahmi dan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Atas pemberian itu, Fayakhun Andriadi memerintahkan stafnya mencairkan uang tersebut untuk kemudian digunakan dalam kegiatan politiknya.
Fayakhun sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara ini. Ia dianggap terbukti menerima suap 911.480 dollar AS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.