JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik terhadap mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.
Hakim mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Menurut hakim, Fayakhun sebagai legislator seharusnya menjadi teladan bagi rakyat.
Baca juga: Politisi Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Namun, perbuatan Fayakhun yang menerima suap telah menciderai amanat rakyat yang dipercaya sebagai anggota legislatif.
Hakim menyebutkan, Fayakhun patut dijatuhi hukuman tambahab berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Fayakhun divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Pembelaan Fayakhun Berjudul Saya Bukan Pelaku Utama, Dituntut Bagai Pelaku Utama
Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Uang tersebut diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Menurut hakim, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.