JAKARTA, KOMPAS.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata menilai bahwa pengumuman soal pelanggaran etik berat mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri oleh pihak KPK tidak sah.
Pengumuman tersebut dilakukan oleh koleganya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK pada Rabu (11/9/2019).
Awalnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i menanyakan kepada Alexander terkait pengumuman pelanggaran etik berat Irjen Firli.
Kemudian, Alexander mengatakan, tiga dari lima pimpinan KPK sepakat agar kasus itu tidak diteruskan.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya
Sebab, Firli sudah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Deputi Penindakan KPK dan kembali ke institusi asalnya.
"Kalau yang tiga menyatakan berhenti dan yang satu masih terus berjalan bertentangan dengan apa yang dikehendaki ketiga pimpinan saya rasa itu ya tidak sah juga. Menurut pendapat saya," ujar Alexander saat menjalani uji kepatutan dan Kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Alexander mengaku tak tahu soal konferensi pers itu. Menurut dia, dua pimpinan KPK pun tak tahu, yakni Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo.
Alexander mengaku baru mengetahui konferensi pers itu dari pemberitaan di media massa yang dikirimkan oleh Basaria melalui pesan singkat.
Menurut dia, sebelumnya pimpinan KPK memang menerima surat dari Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari.
Melalui surat itu, Tsani meminta agar pimpinan KPK membuka hasil internal audit musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai ke publik.
Hasil internal audit menyatakan Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat terkait pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya
Alexander pun berpendapat, seharusnya hasil internal audit tidak diteruskan karena tiga pimpinan KPK berpendapat kasus Firli tak perlu dilanjutkan.
"Kalau dilihat dari mekanisme pengambilan keputusan, kalau yang tiga menyatakan kasusnya ditutup tentu seharusnya dari prinsip kolektif kolegial, ya seharusnya berhenti," kata Alexander.
Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.