Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alexander Marwata Tak Tahu Pelanggaran Etik Berat Irjen Firli Diumumkan Koleganya

Kompas.com - 12/09/2019, 13:15 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Ada 10 nama terpilih sebagai calon pimpinan KPK 2019 &ndash; 2023 dan kini berada di tangan presiden Joko Widodo.<br /> <br /> Ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih menyebut 10 nama terpilih adalah hasil seleksi yang sesuai amanat undang-undang KPK.<br /> <br /> Presiden Jokowi saat menerima 10 nama capim KPK mengapresiasi kerja pansel dan berharap 10 nama tersebut dapat segera diseleksi lewat uji kepatutan di DPR.<br /> <br /> 10 dari 20 nama yang lolos tahap uji publik adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya dan Sigit Danang Joyo. #CapimKPK #SeleksiCapimKPK #KPK

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Baca juga: Irjen Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Etik, KPK Kirim Surat ke DPR

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi. Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu.

"Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com