Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capim Ini Setuju Revisi UU KPK, tapi Tolak Dewan Pengawas

Kompas.com - 11/09/2019, 17:49 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pimpinan KPK Lili Pintouli Siregar setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK apabila revisi itu bertujuan menguatkan KPK secara kelembagaan.

"Saya setuju revisi kalau itu menguatkan lembaga KPK," ujar Lili saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Lili mengaku belum membaca secara detail poin-poin perubahan dalam draf RUU KPK.

Baca juga: Menkumham Sebut Pemerintah Masih Pelajari Draf Revisi UU KPK

Namun, berdasarkan poin-poin revisi dari pemberitaan media massa, ia tak setuju dengan penambahan dewan pengawas pada KPK.

Terlebih apabila dewan pengawas menyentuh teknis kerja penyidik, misalnya mengenai izin di dalam penyelidikan atau penyidikan.

"Untuk dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis, misalnya tentang izin karena KPK ini kan lembaga luar biasa," ucap dia.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, tetapi...

Apabila boleh sumbang saran, ia mengusulkan dua poin perubahan yang dinilai akan menguatkan fungsi KPK.

Pertama, pelibatan lembaga lain dalam perlindungan saksi di dalam kasus korupsi. Kedua, penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Lili, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan SP3.

Baca juga: Capim KPK Lili Pintauli: Lindungi Pimpinan dan Pegawai, Perlu Kerja Sama dengan LPSK

Di sisi lain, kewenangan SP3 juga sangat terkait dengan asas kepastian hukum. Artinya, harus ada batas waktu penetapan status tersangka terhadap seseorang.

"Ini (kewenangan SP3) juga terkait kepastian hukum," kata Lili.

 

Kompas TV Presiden Jokowi telah meneruma Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Presiden Jokowi mengatakan akan mempelajari draf materi revisi UU KPK terlebih dahulu untuk memastikan independensi KPK tetap terjaga. Presiden akan segera menentukan sikap soal revisi uu kpk ini. Presiden Jokowi mengatakan bahwa hari ini Rabu, 11 September 2019 Presiden Jokowi telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan akan mempelajari DIM revisi UU KPK terlebih dahulu. Ketika ditanya kapan keputusan pemerintah? Presiden Jokowi mengatakan bahwa secepat-cepatnya untuk menyatakan sikap soal revisi uu kpk. Jika nanti Presiden Jokowi akan mengirmkan surpres akan disampaikan materi-materi apa saja yang memang perlu direvisi. Presiden Jokowi juga ditanya mengenai dewan pengawas dalam revisi UU KPK. Presiden Jokowi menjawab Ia akan melihat lebih dulu DIM-nya agar sampai tidak ada pembatasan-pembatasan yang membuat independensi KPK terganggu. Presiden Jokowi juga sudah meminta pendapat dari pakar dari kementerian secara mendetail mengenai revisi uu kpk ini sejak Senin, 9 September 2019 lalu. #presidenjokowi #revisiuukpk #kpk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com