Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Terima Surpres Revisi UU MD3, Jokowi Disebut Setuju Kursi MPR Jadi 10

Kompas.com - 11/09/2019, 21:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo sebagai respons dari rencana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), telah diterima DPR RI.

Selanjutnya, proses akan bergulir ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Ya sudah, nanti kalau (Surpres) sudah sampai ke Pimpinan DPR, dibawa ke rapat Bamus," kata anggota Baleg Firman Soebagyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Melalui rapat Bamus, akan ditentukan siapa yang membahas revisi undang-undang itu.

Baca juga: Hanya Tambah Jumlah Pimpinan MPR, Revisi UU MD3 Dinilai Tak Penting

Alternatifnya ada tiga, bisa ke Badan Legislasi (Baleg), bisa ke komisi, atau ke Panitia Khusus (Pansus).

Namun, kemungkinan pembahasan revisi akan diserahkan ke Baleg. Sebab, Baleg dinilai lebih sederhana dan merepresentasikan seluruh fraksi DPR.

Firman mengaku, belum membaca isi Surpres Jokowi. Namun, yang ia dengar, Presiden menyetujui adanya penambahan jumlah kursi pimpinan MPR.

"Jadi yang saya dengar, beliau setuju penambahan (kursi pimpinan MPR) seperti itu. Tapi saya belum baca suratnya seperti apa," ujar dia.

Menurut Firman, pembahasan revisi UU ini tidak memerlukan waktu yang panjang sepanjang pemerintah dan DPR sudah punya sikap yang sama.

"Pembahasan UU ini kan sebetulnya simpel, ketika pemerintah dan DPR dan sudah punya satu sikap yang sama seharusnya sudah selesai, enggak perlu lagi ada perdebatan. Paling penyempurnaan redaksional dan bahasa hukumnya," kata dia.

Baca juga: PKB Janji Tidak Aktif Mendorong Penambahan Kursi MPR

Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju merevisi UU MD3. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan. 

 

Kompas TV Jenazah Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie telah diberangkatkan menuju rumah duka di Kuningan dari RSPAD Gatot Soebroto. Sebelum diberangkatkan jenazah Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie terlebih dahulu disholatkan di Rumah Jenazah RSPAD Gatot Soebroto. Sebelumnya, Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie tutup usia pada Rabu (11/9/2019) pukul 18.05 WIB. Berita ini telah dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto. BJ Habibie berpulang usai dirawat intensif di RSPAD Gatot Soebroto sejak 1 September 2019. #BJHabibie #HabibieMeninggal #PakHabibie
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com