Selanjutnya, proses akan bergulir ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Ya sudah, nanti kalau (Surpres) sudah sampai ke Pimpinan DPR, dibawa ke rapat Bamus," kata anggota Baleg Firman Soebagyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Melalui rapat Bamus, akan ditentukan siapa yang membahas revisi undang-undang itu.
Alternatifnya ada tiga, bisa ke Badan Legislasi (Baleg), bisa ke komisi, atau ke Panitia Khusus (Pansus).
Namun, kemungkinan pembahasan revisi akan diserahkan ke Baleg. Sebab, Baleg dinilai lebih sederhana dan merepresentasikan seluruh fraksi DPR.
Firman mengaku, belum membaca isi Surpres Jokowi. Namun, yang ia dengar, Presiden menyetujui adanya penambahan jumlah kursi pimpinan MPR.
"Jadi yang saya dengar, beliau setuju penambahan (kursi pimpinan MPR) seperti itu. Tapi saya belum baca suratnya seperti apa," ujar dia.
Menurut Firman, pembahasan revisi UU ini tidak memerlukan waktu yang panjang sepanjang pemerintah dan DPR sudah punya sikap yang sama.
"Pembahasan UU ini kan sebetulnya simpel, ketika pemerintah dan DPR dan sudah punya satu sikap yang sama seharusnya sudah selesai, enggak perlu lagi ada perdebatan. Paling penyempurnaan redaksional dan bahasa hukumnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju merevisi UU MD3. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/11/21195191/dpr-terima-surpres-revisi-uu-md3-jokowi-disebut-setuju-kursi-mpr-jadi-10