BADUNG, KOMPAS.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan, belum ada kesepakatan di antara partai-partai di DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait penambahan jumlah pimpinan MPR.
"Revisi Undang-undang MD3 itu dalam konteks kesepakatan bersama semua komponen bangsa. Nah dalam hal ini, partai-partai sampai hari ini belum bersepakat," ujar Muhaimin di Westin Resort, Badung, Bali, Rabu (21/8/2019).
Ia berjanji, partainya tidak akan aktif mendorong penambahan pimpinan MPR melalui revisi Undang-undang MD3. Meski, PKB tetap terbuka atas kemungkinan revisi undang-undang tersebut.
"Saya tidak punya inisiatif itu, tidak punya keinginan untuk melakukan amandemen. PKB tidak ingin terjadi perubahan MD3. Tapi kalau diperlukan, ya enggak ada masalah," ujar Muhaimin.
Baca juga: PAN Akui Penambahan Kursi MPR demi Amandemen UUD 1945
Pasalnya, alasan bahwa penambahan pimpinan MPR dilakukan demi menjaga persatuan nasional di parlemen, cukup masuk di akal PKB.
Muhaimin mengakui, saat ini ada proses lobi di antara partai koalisi pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait penambahan kursi MPR. Namun, komunikasi politik itu masih buntu.
"Memang masih macet ya. Koalisi saling menjaga dulu. Tapi kita tunggu lah. Pokoknya harus musyawarah mufakat koalisi, baru kita bawa ke koalisi lain," ujar Muhaimin.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, partai politik dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) menyetujui penambahan jumlah pimpinan MPR.
Baca juga: Wapres Sebut Wacana Penambahan Kursi Pimpinan MPR Jadi 10 Berlebihan
Arsul mengatakan, para sekjen partai anggota KIK sempat mendiskusikan hal tersebut. Sebab, wacana penambahan pimpinan MPR dilontarkan oleh partai di luar KIK, yakni Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay.
"Para sekjen dua malam yang lalu membuka (setuju penambahan pimpinan MPR). Jadi Koalisi Indonesia Kerja sepanjang hasil pertemuan kemarin mengatakan kita bicara dengan teman-teman yang ada di koalisi kira-kira aspirasinya seperti apa," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Namun, menurut Arsul, KIK belum menyepakati apakah penambahan pimpinan MPR kembali menjadi delapan atau sepuluh orang. Sebab, semua partai harus menyepakati lebih lanjut bersama fraksinya di DPR.
"Jadi dua-duanya masih mengerucut karena kan mungkin teman-teman di KIK, jangan-jangan kita mau 10," ucap Arsul.
"Tetapi kalau ada juga fraksi yang enggak mau. Kan enggak bisa dipaksa juga kalau enggak mau ikut dapat pimpinan MPR," ujar dia.