Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Domain Internet Menolak Jika RUU KKS Disahkan Terburu-buru

Kompas.com - 05/09/2019, 14:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) menolak apabila Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) disahkan secara terburu-buru oleh DPR RI.

Salah satu pengurus Pandi Heru Nugroho mengatakan, resources internet di Indonesia dipegang beberapa perusahaan swasta sebagai pengelola. Salah satunya adalah Pandi.

Namun, dari berbagai perusahaan resources internet itu, tidak ada satu pun dalam penyusunan RUU KKS yang diajak diskusi.

"Pandi belum ada kesepakatan, belum diajak diskusi. Jadi kami tentunya tidak setuju RUU KKS disahkan terburu-buru karena kami belum diajak ngobrol," kata Heru dalam sebuah diskusi membahas RUU KKS di Universitas Atmajaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: RUU KKS, Dituding Bukan untuk Rakyat Tapi Dibutuhkan Segera...

Heru menekankan, pemerintah dan DPR harus betul-betul menguasai persoalan lapangan dalam penyusunan RUU KKS.

Sebab, apabila pemerintah dan DPR tidak paham dengan persoalan yang sebenarnya terjadi, hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam penggunaan teknologi internet.

"Saya berharap dalam menyusun, tolong pahami situasinya. Dipetakan satu per satu. Internet resources itu ada dimana? Kebijakan yang akan ditetapkan negara kami manut, tapi jangan bikin chaos," kata Heru.

Meskipun tidak menyebut rinci kekacauan seperti apa yang dimaksud, tetapi menurut dia, risiko atas penjabaran pasal-pasal di dalam RUU KKS tidak main-main dan bisa mengacaukan kondisi internet di Tanah Air.

"Iya perlu RUU KKS, tapi justru yang lebih perlu lagi stabilitas," kata dia. 

 

Kompas TV Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan secara <em>online</em> yang melibatkan sindikat internasional. Dari 5 orang tersangka yang ditangkap salah satu di antaranya merupakan perempuan yang ditangkap di Malaysia. Tersangka penipuan berasal dari sejumlah negara di antaranya Ceko, Inggris, Amerika Serikat dan Malaysia. Sementara salah satu korban penipuan merupakan warga negara Yunani. Selain menyita kendaraan Polri juga telah menyita sejumlah aset yang berasal dari tindak kejahatan penipuan. Total kerugian dari sindikat penipuan secara <em>online</em> ini mencapai Rp 113 miliar. Kejahatan penipuan ini dilakukan dengan membuat perusahaan yang menampung aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan. #Polri #SindikarPenipuan #Mancanegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com